KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Pengemplangan Pajak PT GMP

Selasa, 4 Mei 2021 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) —- KPK RI Akhirnya resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, dalam kasus korupsi Pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani.

Kemudian empat orang lainnya, yang ditetapkan tersangka yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi konsultan pajakmewakili PT Gunung Madu; Veronika Lindawati kuasa wajibb pajak Bank Panin; dan Agus Susetyo yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga :  Aksi Donor Darah Kolaborasi KNPI-DDS Sukses

“KPK menetapkan tersangka enam orang, APA (Angin Prayitno), DR (Dadan), RAR (Ryan Ahmad Ronas), AIM (Aulia Imran Magribi), VL (Veronika Lindawati), AS (Agus setyo),” ujar Ketua KPK Irjen Firli Bahuri, Selasa, 4 mei 2021.

Dalam perkara tersebut KPK telah memeriksa 30 orang sebagai saksi. Angin pun ditahan selaam 20 hari ke depan sejak 4 meo 2021 paska ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Dari Sumatra ke Pentas Mancanegara: Saat Anak Muda Bergerak, Hidup Sehat dan Wujudkan Mimpi Jadi Nyata

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadani diduga menyetujui memerintahkan, dan mengakomodir keinginan wajib pajak, yang disesuaikan dengan keinginan wajib Pajak. Keduanya memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantation untuk tahun 2016.

“Pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan wajib pajak,” katanya.

Angin dan Dadan Diduga menerima Suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi, sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Rp. 15 miliar pada januari dan februari 2018.

Baca Juga :  Dies Natalis ke-67 GMNI, DPC GMNI Bandar Lampung hadir di tengah Masyarakat

Sebelum menetapkan tersangka, KPK sempat memeriksa beberapa saksi dari PT Gunung Madu Plantation, dari senin hingga jumat 26-30 maret 2021 di Mapolresta Bandar Lampung. KPK juga telah menggeledah kantor PT Gunung Madu Plantation, pada 25 maret 2021 yang lalu.

Berita Terkait

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi
Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’
Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung
Presiden Prabowo Akan Mendarat di Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Krui, Resmikan RS M Thohir
LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang TNI AU di Bakung Udik
Hardiknas 2026: Dr Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Pimpin Upacara Hari Kartini 2026, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:51 WIB

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:10 WIB

Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:58 WIB

Presiden Prabowo Akan Mendarat di Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Krui, Resmikan RS M Thohir

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:24 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang TNI AU di Bakung Udik

Berita Terbaru

Berita

Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker

Senin, 22 Jun 2026 - 18:08 WIB