Gubernur Arinal Keluarkan Instruksi PPKM Level 3 dan 2, Sekolah di Lampung Boleh Gelar PTM

Selasa, 7 September 2021 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kriterian Level 3 dan 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

Instruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor. 18 tertanggal 7 September 2021, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota ini, juga mengatur tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah di daerah level 3 dan Level 2.

Di poin 13, instruksi Gubernur Lampung ini menyebutkan status level PPKM 15 kabupaten/kota. Dari 15 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 3 ada 11 daerah yaitu ; Kota Bandarlampung, Kota Metro Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat,Tanggamus dan Waykanan.

Sedangkan yang menerapkan PPKM Level 2 ada 4 daerah yaitu; Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, Tulangbawang Barat dan Tulangbawang.

Disebutkan dalam surat instruksi Gubernur Lampung poin ke 15, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan/pelatihan, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh kapasitas didik atau murid maksimal 50 persen dari biasanya (Setengah dari jumlah kapasitas sebelum pandemi Covid-19).

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Karang Indah Mall Beroperasi 24 Jam

Terkecuali, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitas maksimal sekitar 62 persen-100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (tidak boleh lebih). Untuk PAUD kapasitas didik maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Ke Tulangbawang Barat, Ketua TP PKK Mendorong Organisasi Keperempuanan Sinergi dan Pemberdayaan

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk wilayah zona hijau dan kuning melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan pengaturan teknis Menteri Pendidikan; Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

Berita Terkait

1000 Kader Ramaikan Puncak Harlah ke-75 Fatayat NU di Pesawaran
Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi
Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
Diduga Kirim Preman ke Unmal, Rusli Bintang Dianggap Tak Berani Hadapi Istri Sah
PWNU Lampung Ajak Umat Tingkatkan Kualitas Hidup Pasca-Ramadan
Peringati Nuzulul Qur’an, Fatayat NU Lampung Kolaborasi 5 Organisasi Beri Santunan ke Panti Asuhan
Provinsi Lampung Berusia 61 Tahun, Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Gelar Doa dan Salawat, Awali Kerja Nyata Wujudkan Harapan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:39 WIB

1000 Kader Ramaikan Puncak Harlah ke-75 Fatayat NU di Pesawaran

Minggu, 20 April 2025 - 19:31 WIB

Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi

Jumat, 18 April 2025 - 02:26 WIB

Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Senin, 7 April 2025 - 00:06 WIB

Diduga Kirim Preman ke Unmal, Rusli Bintang Dianggap Tak Berani Hadapi Istri Sah

Berita Terbaru