Gubernur Arinal Keluarkan Instruksi PPKM Level 3 dan 2, Sekolah di Lampung Boleh Gelar PTM

Selasa, 7 September 2021 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kriterian Level 3 dan 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

Instruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor. 18 tertanggal 7 September 2021, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota ini, juga mengatur tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah di daerah level 3 dan Level 2.

Di poin 13, instruksi Gubernur Lampung ini menyebutkan status level PPKM 15 kabupaten/kota. Dari 15 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 3 ada 11 daerah yaitu ; Kota Bandarlampung, Kota Metro Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat,Tanggamus dan Waykanan.

Sedangkan yang menerapkan PPKM Level 2 ada 4 daerah yaitu; Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, Tulangbawang Barat dan Tulangbawang.

Disebutkan dalam surat instruksi Gubernur Lampung poin ke 15, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan/pelatihan, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh kapasitas didik atau murid maksimal 50 persen dari biasanya (Setengah dari jumlah kapasitas sebelum pandemi Covid-19).

Terkecuali, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitas maksimal sekitar 62 persen-100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (tidak boleh lebih). Untuk PAUD kapasitas didik maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga :  Pengurus PMI Provinsi Lampung lakukan persiapan kegiatan Vaksinasi bersama PMI Pusat

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk wilayah zona hijau dan kuning melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan pengaturan teknis Menteri Pendidikan; Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

Berita Terkait

KBBS Dukung Pasangan Mirza-Jihan dalam Pilgub Lampung 2024
Netralitas ASN di Pilkada Lampung
Saksikan! Ada Jono Joni di Deklarasi Dukungan Sedulur Mirza untuk RMD-Jihan dan Eva-Deddy
Polisi Selidiki Peristiwa Peluru Nyasar yang Mengenai Tangan Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung
Golkar, PDIP dan PAN Bisa Usung Cagub sendiri pada Pilgub Lampung 2024
RUU Polri: Ancaman Nyata Bagi Demokrasi Bangsa
Persepsi Abas Ketua K3PP Tubaba menyesatkan Publik dan Menista
100 Kontingen PWI Lampung Tiba di Banjarmasin, Siap Rebut Juara Umum Porwanas 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:17 WIB

KBBS Dukung Pasangan Mirza-Jihan dalam Pilgub Lampung 2024

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:11 WIB

Netralitas ASN di Pilkada Lampung

Minggu, 15 September 2024 - 20:18 WIB

Saksikan! Ada Jono Joni di Deklarasi Dukungan Sedulur Mirza untuk RMD-Jihan dan Eva-Deddy

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:38 WIB

Polisi Selidiki Peristiwa Peluru Nyasar yang Mengenai Tangan Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:44 WIB

Golkar, PDIP dan PAN Bisa Usung Cagub sendiri pada Pilgub Lampung 2024

Berita Terbaru

Pemilu 2024

KPU RI Umumkan 7 Komisioner KPU Lampung periode 2024-2029

Jumat, 11 Okt 2024 - 19:27 WIB

Pendidikan

UPT Perpustakaan Adakan Orientasi Maba TA 2024-2025

Jumat, 11 Okt 2024 - 14:35 WIB