Gubernur Arinal Keluarkan Instruksi PPKM Level 3 dan 2, Sekolah di Lampung Boleh Gelar PTM

Selasa, 7 September 2021 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kriterian Level 3 dan 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

Instruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor. 18 tertanggal 7 September 2021, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota ini, juga mengatur tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah di daerah level 3 dan Level 2.

Di poin 13, instruksi Gubernur Lampung ini menyebutkan status level PPKM 15 kabupaten/kota. Dari 15 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 3 ada 11 daerah yaitu ; Kota Bandarlampung, Kota Metro Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat,Tanggamus dan Waykanan.

Baca Juga :  KPU Dukung Suksesi Konferkablub PWI Tuba 15 Juni Mendatang

Sedangkan yang menerapkan PPKM Level 2 ada 4 daerah yaitu; Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, Tulangbawang Barat dan Tulangbawang.

Disebutkan dalam surat instruksi Gubernur Lampung poin ke 15, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan/pelatihan, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh kapasitas didik atau murid maksimal 50 persen dari biasanya (Setengah dari jumlah kapasitas sebelum pandemi Covid-19).

Baca Juga :  Kampanye Media Massa Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Bawaslu Lampung Harap Berjalan Sesuai Aturan

Terkecuali, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitas maksimal sekitar 62 persen-100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (tidak boleh lebih). Untuk PAUD kapasitas didik maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga :  Pj Bupati Mesuji Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk wilayah zona hijau dan kuning melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan pengaturan teknis Menteri Pendidikan; Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

Berita Terkait

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah
Maulid Nabi 1448 H, Kemenag Lampung Tekankan Keteladanan Rasulullah dalam Pelayanan
Muktamar NU Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan
IMM Pringsewu Pertanyakan Kinerja ‘Melempem’ BK DPRD Jaga Muruwah Legislatif
Prof Warsito Mendaftar Calon Rektor Unila 2027-2031, Disusul Dr Budiono
Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 23:16 WIB

Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 16:25 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Kemenag Lampung Tekankan Keteladanan Rasulullah dalam Pelayanan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Muktamar NU Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Berita Terbaru