KNPI Minta Kepala BPN Bandar Lampung Dievaluasi

Senin, 24 Januari 2022 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah.

i

Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah menyesalkan tindakan oknum di BPN Bandar Lampung yang melarang wartawan melakukan peliputan, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan pers merupakan salahsatu pilar demokrasi. Kerja-kerja jurnalistik dalam rangka transparansi publik telah diatur dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Wartawan bekerja sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Kalau melihat sebagaimana video yang beredar dan viral, wartawan tidak berada dalam ruangan melainkan masih dalam pelataran. Lantas kenapa mereka dihalang-halangi?,” ujar Bung Iqbal saat dimintai pendapatnya.

Apalagi, lanjutnya, wartawan ingin meliput ihwal kedatangan sejumlah massa dari Pokmas yang ingin mempertanyakan kejelasan pembuatan sertifikat gratis yang tak kunjung jadi. “Publik jadi menaruh curiga, ada apa dengan BPN Bandar Lampung yang terkesan ekslusif sehingga tertutup terhadap awak media. Jangan-jangan ada apanya,” kata dia.

Baca Juga :  22 Petani Berharap Kapolda Baru Tuntaskan Kasus Pengerusakan Lahan di Negara Mulya

Menurutnya, selagi wartawan bekerja dengan mengedepankan kode etik dan aturan yang berlaku, siapapun tidak berhak melakukan pelarangan, apalagi sampai intimidasi, perampasan barang, dan intimidasi. “BPN pusat harus mengevaluasi hal ini, jangan sampai sikap tertutup ini menimbulkan asumsi liar di masyarakat terhadap BPN di Bandar Lampung,” ujar Iqbal.

Sebelumnya, dua wartawan mendapat intimidasi dari tiga orang Satpam saat meliput di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung. Dua orang wartawan tersebut dari Lampung Post dan Lampung TV, Senin (24/01/2022).

Baca Juga :  Kanwil BPN Lampung Bereaksi Soal Aksi Pokmas di PWI

Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12:06 Wib, saat dua orang wartwan ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandar Lampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang didaftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.

Saat itu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman, puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang tiga orang Satpam menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam karena dilarang untuk meliput.

Satu orang satpam wanita itu langsung merampas hingga handycam milik wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto eror. Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas handphone milik wartawan Lampung Post Salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.

Baca Juga :  Akhirnya Kades Rawa Serapan Jadi Tersangka Pelecehan Anak

“Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal,” kata salahsatu oknum satpam.

Kemudian, Wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto mengatakan tugasnya sebagai wartawan untuk meliput demi kepentingan publik soal puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.

“Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang,” ujarnya.

Kemudian satpam pria atas nama Haris Wahyudi mengusir wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan vidio yang diambil sebelumnya. “Hapus-hapus itu, silahkan pergi,” katanya. (Bay)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru