PRINGSEWU (dinamik.id) – Ratusan kepala pekon dan lurah serta camat se-Kabupaten Pringsewu mengikuti Sosialisasi Saber Pungli di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis (01/09/22).
Agenda itu dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi mewakili Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. Adapun narasumber kegiatan itu berasal dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Tipikor Polres Pringsewu serta Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Purhadi membacakan sambutan tertulis Penjabat Bupati Pringsewu mengatakan pungutan liar (pungli) merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak-pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pungutan liar tidak hanya berdampak pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat, tetapi jika dibiarkan pada akhirnya juga menjalar ke hal yang lebih luas lagi.
“Selain itu, pungli juga mendatangkan dampak negatif bagi kinerja pelayan publik serta profesionalitas perangkat itu sendiri. Pelanggaran terhadap aturan serta tata cara pelayanan yang harusnya diterapkan akan menjadi titik lemah pelayanan yang justru akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu guna mempermudah tujuan ingin dicapai.”
“Pungutan liar bukan hanya soal besar-kecil atau urusan sepuluh ribu dua puluh ribu, tetapi telah membuat masyarakat menjadi sulit untuk mengurus sesuatu,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh aparatur untuk selalu berpedoman pada prinsip 100-0-100, yaitu 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban, sebagai salah satu bentuk dukungan bagi opini WTP yang telah diraih 7 kali berturut-turut oleh Kabupaten Pringsewu.
Selain itu, lanjut dia, didampingi Inspektur Andi Purwanto, upaya yang dilakukan Pemkab Pringsewu adalah dengan membentuk Tim Saber Pungli.
Dimana saat ini, tugasnya semakin berat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No.5 Tahun 2016 Tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
“Tentunya disesuaikan dengan area pelayanan publik yang menjadi perhatian untuk mencegah terjadinya pungutan liar. Untuk itu, saya berharap setelah sosialisasi ini agar hal tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dan didukung sinergitas penuh oleh semua pihak,” harapnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Pringsewu Encep Ilyas mengatakan sosialisasi ini dalam rangka mencegah perbuatan pungli yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat, serta menghambat birokrasi dan investasi. (Pon/Red)