PT. Bumi Lampung Putra Perkasa Bantah Kangkangi Aturan

Senin, 13 Februari 2023 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – PT. Bumi Lampung Putra Perkasa diwakili Edy Mercy angkat bicara terkait isu yang beredar tentang adanya pihak perusahaannya mengangkangi aturan. Ia bahkan siap mendatangi BPLH terkait pernyataan ‘kusut’.

Ia pun membantah adanya warga yang sesak nafas akibat imbas dari adanya Stockpile batubara PT Bumi Lampung Putra Perkasa yang bergerak di bidang industry pertambangan Ekspedisi darat dan laut  yang berada dijalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Menurut Edy, Senin (13/2/2023), informasi tersebut hanya isu belaka, dimana izin yang di miliki oleh PT Bumi Lampung Putra Perkasa sudah memenuhi unsur-unsur dan rekomendasi dari pemerintah setempat serta warga sekitar, Senin,13 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy mercy, selaku penanggung jawab dilapangan mengatakan bahwa PT.BLPP sudah memenuhi legalitas dan CSR ke masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Lamtim Ajak Anggota dan Masyarakat Memakmurkan Masjid

”Pihak perusahaan ini sudah melakukan proses izin sebagai mana mestinya, baik dari lingkungan, warga sekitar, sampai pemerintah dan legalitasnya pun cukup, kami juga selalu memberikan kontribusi berupa CSR untuk warga sekitar perusahaan, ini adalah bentuk perhatian kami kepada warga sekitar,” terang Edy Mercy dikutip dari (KBNI-NEWS).

“Itu siapa yang ngomong kusut, nanti saya datengin ke kantornya itu bukan bahasa kedinasan,” tegas dia melalui sambungan telepon.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Budiman P Mega menyebut stockpile batubara milik PT Bumi Lampung Putra Perkasa (BLPP) yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Laga ‘kusut’.

“Setahu saya PT itu kusut, mau diblacklist maka mengajukan lagi. Mengajukan itu saya minta untuk dilengkapin, baik dari warga maupun yang lainnya,” ungkap Budiman kepada wartawan dinamik.id, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga :  Pulang dari Pasar, Suami di Panaragan Dapati Istri Tewas Tergantung

Budiman menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan untuk segera melengkapi perizinan stokpile PT Bumi Lampung Putra Perkasa.

“Kita berikan surat teguran sudah, surat teguran sudah saya kasih, saya minta semua harus dilengkapi,” ucapnya.

Dalam surat itu, BPLH menekankan agar usaha stockpile batubara wajib lengkap sesuai perundang-undangan.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan jika tidak ada tanggapan, maka pihaknya tidak segan akan melakukan tahapan selanjutnya sesuai prosedur. Bahkan dapat menutup perusahaan agar tidak beroperasi hingga semua syarat terpenuhi.

“Kalau masih mengabaikan maka akan kita lanjutkan ketahapan selanjutnya dan kemungkinan ditutup,” tegasnya.

Ketua DPD KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah akhirnya angkat bicara terkait keberadaan stockpile batubara yang meresahkan masyarakat. Tokoh pemuda itu ingatkan perusahaan agar mengutamakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Terima Kunjungan PWI Lampung, Kapolresta: Fungsi Pengawasan Itu Diperlukan!

“Kita lebih menekankan kepada perusahaan mencari solusi tentang polusi bukan kompensasi. Gak ada guna kompensasi kalau kesehatan masyarakat terkena dampak tidak dipikirkan matang-matang,” ujar Bung Iqbal, sapaan akrab tokoh pemuda Lampung itu.

Bung Iqbal meminta semua perusahaan stockpile batubara segera menciptakan teknologi pengelola limbah.

“Harusnya perusahaan membuat sebuah teknologi untuk pengolahan limbah, baik limbah cair, padat dan udara,” ujarnya.

Jika belum lengkap, menurutnya, Pemkot harus bertindak tegas dengan melarang beroperasi agar masyarakat sekitar tak terdampak bahaya polusi batubara. “Kesehatan masyarakat tentu jauh lebih penting dari aspek ekonomis. Ekonomi maju masyarakat terdampak penyakit pernafasan akut percuma juga. Kesehatan dulu yang diutamakan, itu pesan Presiden yang harus diikuti semua pihak,” tegasnya.

Berita Terkait

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Berita Terbaru

Olahraga

Upaya Gubernur Hadirkan Bhayangkara FC Tanpa APBD Diapresiasi

Senin, 28 Apr 2025 - 13:32 WIB