Bandar Lampung Marak Peredaran Minuman Beralkohol Kadar Tinggi

Senin, 20 Maret 2023 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id) – Di Kota Bandar Lampung masih marak peredaran minuman keras kadar alkohol tinggi, mulai dari pertokoan sampai dengan tempat hiburan keluarga, Senin 20 Maret 2023.

Padahal, beberapa waktu lalu pemerintah kota Bandar Lampung sedang gencar gencarnya melakukan penertiban terkait perizinan peredaran miras. Ditambah lagi semakin masifnya sejumlah tawuran pemuda dan aksi anarkis di Kota Tapis Berseri yang diduga pengaruh minuman beralkohol.

Jurnalis dinamik.id mulai melakukan investigasi ke tempat hiburan karaoke Family Master Piece yang berada di Jalan Raden Intan, di tengah perkotaan tak jauh dari titik nol Kota Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan jurnalis dinamik.id, Master Piece Lampung terlihat menjual minuman Bir kadar alkohol golongan rendah, paket Wine sampai dengan alkohol kadar tinggi seperti Whiskey.

Baca Juga :  Selamat! Pemkab Mesuji Raih Penghargaan Dari BKKBN RI, Percepat Penurunan Stunting

Selanjutnya jurnalis dinamik.id melanjutkan penelusuran di akun sosial media instagram resmi milik Master Piece. Celakanya di akun IG Master Piece terang terangan menjual bebas minuman alkohol berkadar tinggi.

Tak hanya tempat hiburan malam dan karoeke, jurnalis dinamik.id juga melakukan penelusuran di pertokoan di wilayah Jalan  Pangeran Antasari. Dari penelusuran ditemukan juga ruko toko yang menjual minuman alkohol kadar tinggi seperti toko LG, Mabes Winery, dan Royal.

Menurut salahsatu staf kelurahan Tanjungbaru, Bandar Lampung bahwa toko di wilayah tersebut sudah berizin lingkungan.

Baca Juga :  339 ASN Pemkot Bandar Lampung Naik Pangkat

“Kalo izin usaha iya mereka datang ke kita minta izin lingkungan. Kami juga gak bisa nolak selagi di sekeliling usaha tersebut menyetujui. Cuma kalo izin minuman beralkoholnya kurang tau itu urusan yang di atas,” ujarnya.

Jurnalis dinamik.id melakukan konfirmasi terkait kejelasan perizinan namun staf perizinan menyebutkan yang punya wewenang bicara kepala dinas.

“Kalo soal itu langsung aja ke Kadis, soalnya dia yang punya wewenang bicara itu kami takut kesalahan cuma temuin aja nanti kalo sekarang lagi DL (dinas luar),” ucapnya.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas DPM PTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi belum dapat dikonfirmasi. (Naz)

Berita Terkait

Polres Mesuji Lakukan Pam Kampanye Dua Paslon Kada di Wilayah Tanjung Raya
KBBS Dukung Pasangan Mirza-Jihan dalam Pilgub Lampung 2024
Samapta Polres Mesuji Gelar Kamtibmas Nusantara Cooling System dan Cek Gudang Logistik Pilkada 2024
Menambah Wawasan, SMPN 18 Mesuji Study Tiru di UPT SMPN 1 Adiluwih Pringsewu
Netralitas ASN di Pilkada Lampung
Menanamkan Cinta Batik, Pihak Sekolah SMPN 18 Mesuji Mengajarkan Batik Tulis dan Cap
Kapolda Lampung Resmikan Duaja-Tunggul Polresta dan Polres Jajaran
Jadi Timses Arjuno, Nover Ajukan Cuti dari Keanggotaan PWI
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:11 WIB

Polres Mesuji Lakukan Pam Kampanye Dua Paslon Kada di Wilayah Tanjung Raya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:17 WIB

KBBS Dukung Pasangan Mirza-Jihan dalam Pilgub Lampung 2024

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Samapta Polres Mesuji Gelar Kamtibmas Nusantara Cooling System dan Cek Gudang Logistik Pilkada 2024

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Menambah Wawasan, SMPN 18 Mesuji Study Tiru di UPT SMPN 1 Adiluwih Pringsewu

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:11 WIB

Netralitas ASN di Pilkada Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pj Gubernur Lampung Samsudin Apresiasi Kejuaraan VMBC 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 20:18 WIB

Pilkada 2024

Bawaslu Bandar Lampung Ajak Perempuan Aktif Kawal Pilkada 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 10:51 WIB