TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)– Program keringanan terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Samsat, tidak berlaku untuk kendaraan Dinas.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala UPTD 15 Samsat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Aris Munandar, saat di konfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (04/4/2023).
Menurutnya, program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dilaksanakan sejak Awal April sampai akhir September 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun, ini berlaku di luar kendaraan Plat merah atau Dinas. Jadi, jika ada Randis yang menunggak PKB nya maka wajib membayar Pajak penuh berikut denda,” ujarnya.
Kata dia, pelaksanaan program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan kepada masyarakat. Dimana dalam pelaksanaannya Samsat memberikan keringanan berupa pembebasan Denda bagi masyarakat yang menunggak Pajak.
“Misalnya ada kendaraan sudah mati pajaknya 5 tahun, maka masyarakat hanya akan diminta membayar pajak pokok saja tanpa denda. Adapun hitungan pembayarannya, untuk tahun pertama dan kedua membayar pajak pokok 100 persen.”
“Kemudian untuk tahun ketiga dan seterusnya hanya akan diminta membayar 0ajak pokok sebagian saja karena akan diberi diskon 50 hingga 70 persen sesuai CC kendaraan,” jelasnya.
Selain keringanan PKB, lanjut dia, Samsat juga memberikan keringanan BBNKB, yang mana bagi masyarakat yang ingin melakukan BBNKB akan dilayani secara gratis, karena biaya BBNKB ditiadakan, tetapi di luar dari PNBP (Cetak STNK, Plat, dan BPKB).
Ia menambahkan, untuk masyarakat yang ingin membayar PKB tahunan dapat juga dilakukan di Samsat Desa yang sudah terbentuk atau melalui Online lewat Aplikasi e-Salam dan e-Signal yang didownload di Play store.
“Untuk diketahui, Pembina Samsat Nasional akan mulai melakukan penghapusan data kendaraan bermotor masyarakat yang tidak membayar pajak dan STNK nya telah mati 2 tahun. Hal ini sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74, sehingga nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan,” imbuhnya. (Sid)