Rocky Gerung Resmi Digugat di PN Jaksel

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (dinamik.id) – Akademisi Rocky Gerung digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran diduga telah menghina Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023,” demikian agenda sidang yang dimuat dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023).

Dihubungi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut.

Terkait gugatan ini, Djuyamto bakal menjadi ketua majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.

Berdasarkan berkas gugatan ini, David yang berprofesi sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hinaan dimaksud berbunyi: “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…”

Baca Juga :  Didemo, Rumah Rocky Gerung Diwarnai Perusakan Pagar dan Dilempari Telur Busuk

Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia. Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

“Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******n yang t***l adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan,” papar David.

Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.

“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” kata David.

Diberitakan, Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.

Baca Juga :  Aksi Donor Darah Kolaborasi KNPI-DDS Sukses

Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung. Saat ini, laporan tersebut mulai diselidiki.

Rocky Gerung pun telah menyesal karena kritikannya yang diduga bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.

“Jadi sekali lagi, saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan biasa saya lakukan itu di mana-mana,” kata Rocky saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Rocky menyadari, kasus ini akhirnya membuka perselisihan. Perselisihan pun berlanjut dan tanpa arah serta menimbulkan keonaran.

Ia pun meminta maaf atas perselisihan yang terjadi. Namun, Rocky tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut.

“Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Saya merasa kok ini kenapa enggak bisa diselesaikan secara hukum,” ucap dia.

Berita Terkait

KNPI dan OKP Gelar Silaturahmi dengan IKMAPAL Bahas Indonesia Emas 2045
TAUFIK HIDAYAT: PILKADA SERENTAK PROVINSI LAMPUNG BERJALAN LANCAR DAN DAMAI
MAN 2 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama dengan UPTD PPA untuk Perlindungan Anak
Antika Apriani dan Dina Eka Agustin Bawa Nama Harum Lampung, Pemilihan Duta Lingkungan Hidup Indonesia
Hari Terakhir Kampanye, Mirza-Jihan Pilih Senam Bersama di Kalirejo
Paslon Mirza-Jihan Tutup Kampanye Dengan Komitmen Bangun SMK Negeri di Sekampung
Iqbal Ardiansayah: Arinal Djunaidi – Sutono, Pemimpin Berpengalaman Untuk Lampung Lebih Maju
Ribuan Warga Lampung Selatan Antusias Hadiri Kampanye Terakhir Arinal Djunaidi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 19:15 WIB

KNPI dan OKP Gelar Silaturahmi dengan IKMAPAL Bahas Indonesia Emas 2045

Rabu, 27 November 2024 - 19:44 WIB

TAUFIK HIDAYAT: PILKADA SERENTAK PROVINSI LAMPUNG BERJALAN LANCAR DAN DAMAI

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

MAN 2 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama dengan UPTD PPA untuk Perlindungan Anak

Sabtu, 23 November 2024 - 19:02 WIB

Antika Apriani dan Dina Eka Agustin Bawa Nama Harum Lampung, Pemilihan Duta Lingkungan Hidup Indonesia

Sabtu, 23 November 2024 - 16:32 WIB

Hari Terakhir Kampanye, Mirza-Jihan Pilih Senam Bersama di Kalirejo

Berita Terbaru

Nasional

Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Jumat, 6 Des 2024 - 14:31 WIB

KPU

KPU Lampung Persiapkan Rekapitulasi Pilkada 2024

Jumat, 6 Des 2024 - 14:24 WIB