Bandar Lampung (dinamik id) – Bawaslu Lampung Utara (Lampura) mengadakan rapat koordinasi fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa pada tahapan kampanye Pemilu 2024 di Hotel Cahaya, Minggu, 10 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Lampura Putri Intan Sari, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa setelah adanya penetapan DCT untuk memberikan penguatan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan.
“Kegiatan kita ini dilaksanakan setelah adanya penetapan DCT. Pada tahapan penetapan DCT beberapa waktu lalu berjalan dengan baik tanpa adanya sengketa dari pihak manapun,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, seluruh Panwaslu Kecamatan akan lebih fokus lagi melakukan pengawasan di lapangan setelah masuk tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan pemahaman dan wawasan kepada jajaran di bawah mengenai sengketa pada proses kampanye nantinya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan semangat kepada Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawas kampanye nanti,” ucapnya.
Ketua OKK PWI Provinsi Lampung Eka Setiawan memantik diskusi terkait arah kebijakan terkait potensi sengketa pada tahapan kampanye dari sudut pandang pers.
Ia mengatakan pemilu merupakan arena kompetisi atau konflik yang sah dan legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan.
“Sebagai arena kompetisi dan arena konflik yang sah, pemilu memiliki beberapa kerawanan terjadinya permasalahan hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, penyelenggara pemilu, harus memiliki kompetensi dengan pengetahuan yang baik dari aspek praktik dan regulasi guna menciptakan pemilu jujur, adil, dan berkualitas.
Adapun beberapa potensi penyelewengan kampanye adalah adanya peserta pemilu yang ‘nyolong start’ waktu kampanye. Penyalah gunaan wewenang pejabat dan fasilitas negara. Termasuk memanfaatkan alat negara.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi tentunya harus menjadi sosial kontrol bersama masyarakat untuk memastikan Pemilu berlangsung sesuai asasnya dan tak melanggar aturan.
“Bukan sebaliknya, memberitakan tak berimbang atau bahkan cenderung memihak,” tegas dia.
Selain itu, diperlukan pula sosialisasi yang masif terkait regulasi penyelenggaraan pemilu.
“Termasuk Perbawaslu 9/2022 agar masyarakat memahami mekanisme dan aturan kerja dalam penyelesaian sengketa proses dan hasil oleh Bawaslu,” tandasnya. (Top)