PTPN I Regional 7 Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pembagian Aset Tanah

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa tidak ada kebijakan perusahaan membagi-bagikan aset tanah perkebunan karet Way Berulu kepada pihak lain.

Perusahaan BUMN di bawah Holding PTPN III (Persero) ini meminta aparat hukum bertindak tegas kepada para oknum yang bertanggungjawab atas insiden ini.

Penegasan ini disampaikan merespons aksi yang dilakukan oknum-oknum masyarakat yang menduduki, merusak, menguasai, bahkan membagikan 2.000 kavling lahan PTPN I Regional 7 di Kebun Way Berulu, Rabu (26/6/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini dikemas dengan menyebut momen Satu Tahun Lahan Tanjungkemala Kembali kepada Rakyat.

“Tidak ada kebijakan perusahaan atas aset tanah perkebunan karet di Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan untuk dibagi-bagikan kepada pihak lain. Aset tanah tersebut saat ini masih tercatat sebagai aset negara dan terkonsolidasi dalam aset PTPN III (Persero) dan Kementerian BUMN sebagai Pemegang Saham.

Status aset tanah ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian BUMN bahwa tercatat di dalam Portal Aset Kementerian BUMN, yang terkonsolidasi dalam laporan PTPN III (Persero) selaku induk Holding Perkebunan dan merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan ” kata Jumiyati, Plt Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Rabu sore (26/6/24).

Aset tanah seluas 329 hektare itu merupakan eks hak erfpacht perusahaan Belanda dan dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai UU Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Baca Juga :  Harga Biji Kakao pada Oktober 2023 Naik 5,32%

Lahan ini telah dikelola oleh negara melalui perusahaan perkebunannya secara terus-menerus sejak tahun 1958 sampai dengan saat ini.

“Selama masa itu PTPN selalu mengelola, mengusahakan dan menaati serta memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pemenuhan kewajiban atas penguasaan tanah. PTPN I Regional 7 yang mengemban amanah untuk mengelola aset tanah negara di Kementerian BUMN, menolak upaya pengambilalihan aset negara oleh pihak lain melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan berlaku dan melanggar prosedur hukum,” jelasnya.

Tentang status lahan seluas 329 hektare yang diserobot itu, Jumiyati menyatakan bahwa kejadian tersebut secara jelas terindikasi adanya upaya pengambilalihan aset negara oleh pihak lain melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Sebelumnya PTPN I Regional 7 telah melaporkan pendudukan lahan tersebut kepada pihak berwenang.

Atas kejadian ini, juga akan segera dilaporkan kembali kepada Aparat Penegak Hukum untuk memproses secara hukum, dan meminta dukungan dari para pihak untuk dapat memberikan perlindungan pengamanan aset tanah negara serta menindak tegas para oknum pelaku.

“Memperhatikan aset tanah 329 hektare tercatat sebagai aset negara di Kementerian BUMN, serta keberlangsungan usaha sebelumnya telah berkontribusi menjadi sumber penghasilan masyarakat desa sekitar. Kami harapkan dukungan Aparat Penegak Hukum serta Pemkab Pesawaran untuk perlindungan hukum atas pengelolaan aset tersebut dan penertiban di lapangan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tolak Konstatering, SPPN VII Demo PN Blambangan Umpu

Himbau Masyarakat

Di lain sisi, Jumiyati juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melibatkan diri dan tergiur dengan rayuan para oknum yang menjanjikan lahan milik PTPN.

Selain karena dasar kepemilikan lahan tersebut jelas secara fakta di lapangan maupun secara hukum di pemerintahan. Apabila masyarakat melibatkan diri pada gerakan ini, maka dapat berisiko dampak hukum bagi mereka.

Dia memastikan Kementerian BUMN, Holding PTPN III (Persero), maupun Subholding PTPN I sebagai entitas resmi milik negara tidak akan melepas asetnya dengan prosedur yang tidak sesuai dasar hukumnya. Oleh karena itu,

Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar menelaah secara jernih dengan dasar keilmuan tentang permasalahan lahan yang disengketakan, sehingga tidak melibatkan diri pada tindakan ilegal tersebut.

“Masyarakat yang belum paham kondisi dan permasalahan lahan ini, sebaiknya menelaah dulu secara mendalam. Mencari informasi dari sumber yang berwenang, jangan mudah terpengaruh informasi yang belum jelas supaya terhindar dari masalah hukum,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Reg.7 Kebun Rejosari
RH PTPN I Ajak Media Bersinergi dan Kolaborasi Dukung Ketahanan Pangan
Karet Regional 7 Borong Sembilan Penghargaan PTPN Award 2024
Kapolda Lampung: PTPN Pilar Stabilitas Nasional
Sukses Menitir Karir! Syamsudin Ahmad Bergerak Dalam Usaha Pakaian
Latihan Sadap, Kebun Bergen Komitmen Kejar Produksi
Peringati HAN, IKBI Regional 7 Peduli Kesehatan dan Pendidikan Anak di Kebun Sungai Lengi
Regional Head PTPN I Reg.7: Yang Pantas yang Berintegritas
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 15:54 WIB

PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Reg.7 Kebun Rejosari

Rabu, 11 September 2024 - 13:16 WIB

RH PTPN I Ajak Media Bersinergi dan Kolaborasi Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:48 WIB

Karet Regional 7 Borong Sembilan Penghargaan PTPN Award 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:03 WIB

Kapolda Lampung: PTPN Pilar Stabilitas Nasional

Rabu, 21 Agustus 2024 - 06:01 WIB

Sukses Menitir Karir! Syamsudin Ahmad Bergerak Dalam Usaha Pakaian

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Gelar Kejurnas Pencak Silat Piala Rektor II

Jumat, 13 Sep 2024 - 16:38 WIB

Ekonomi dan Kreatif

PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Reg.7 Kebun Rejosari

Jumat, 13 Sep 2024 - 15:54 WIB

Oplus_131072

Berita

Polres Mesuji, Buka Layanan Pengaduan Hallo Kapolres

Jumat, 13 Sep 2024 - 15:02 WIB