Bandar Lampung (Dinamik.id) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap isu lingkungan hidup, melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Maharipal menyelenggarakan diskusi bertema “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup”.
Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syariah, Selasa (13/08/2024) ini dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof Dr H Idrus Ruslan MAg, yang mewakili Rektor UIN RIL.
Dalam sambutannya, Prof Idrus menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan isu yang kompleks dan tidak hanya terbatas pada kebiasaan seperti tidak membuang sampah sembarangan atau menanam pohon. “Lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita bersama sebagai khalifah di bumi, yang harus dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan MA No. 1 Tahun 2023 ini, kata Prof Idrus, patut disambut positif, kreatif, dan dengan implementasi yang nyata. “Peraturan ini membuka ruang bagi kita untuk mengkritisi, memberikan masukan, dan yang terpenting, mengimplementasikannya dengan baik. Hal ini sangat relevan karena berkaitan langsung dengan masyarakat dan pelestarian alam,” lanjutnya.
Prof Idrus menyampaikan apresiasinya kepada UKM Maharipal atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa Maharipal bukan hanya sekadar organisasi pecinta alam, tetapi juga pelindung lingkungan hidup yang nyata. “Kegiatan ini diharapkan dapat membuka cakrawala berpikir dan bertindak dalam upaya pelestarian lingkungan, khususnya dari perspektif hukum positif,” ungkapnya.
Maharipal Environment Talk menghadirkan pembicara-pembicara yang memiliki latar belakang berbeda dengan dimoderatori oleh Novrizal Fahmi MIKom yang berhasil memandu jalannya dialog dengan dinamis.
Dr Syamsul Arief, SH MH Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, secara daring, memaparkan aspek teologis, filosofis, dan yuridis dari Peraturan MA No. 1 Tahun 2023. Menurut Dr. Syamsul, peraturan ini memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak terintimidasi dalam memperjuangkan lingkungan yang sehat.
“Perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap orang dan harus diperjuangkan tanpa rasa takut,” tegas Dr. Syamsul.
Syamsul juga menyinggung tentang ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), di mana organisasi atau korporasi tertentu menggunakan hukum untuk melawan para pegiat lingkungan. “Kita harus siap melawan intimidasi yang merusak lingkungan dan memastikan hak partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup tetap terlindungi,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Penta Peturun SSos SH MH CMe Ketua DPD Ikadin Provinsi Lampung menyampaikan terkait dengan Perlindungan Hukum Pejuang Hak atas Lingkungan Hidup.
Dalam paparannya ia menyampaikan, bahwa dengan lahirnya Perma No 1 Tahun 2023 ini negara menjamin pejuang lingkungan hidup untuk menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan lingkungan berbasiskan HAM untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lalu pemaparan dilanjutkan oleh Prof Dr Erina Pane SH MHum selaku Akademisi UIN RIL. Prof Erina menerangkan, pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2023 diharapkan akan membawa perbaikan signifikan dalam penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia. Namun, keberhasilan implementasi peraturan ini sangat bergantung pada kesiapan dan kapasitas aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan sektor swasta. Prof Erina mengatakan, tantangan yang ada perlu diatasi melalui upaya kolaboratif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Iwan Misthohizzaman MHum, seorang pegiat lingkungan dan demokrasi, mengulas isu-isu krusial seperti krisis hutan, perampasan ruang pesisir, dan tantangan ekologis di perkotaan.
Iwan menjelaskan, di dalam dokumen Perma 1 tahun 2023 tersebut menggarisbawahi pentingnya perlindungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memfasilitasi akses mereka ke informasi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan keadilan lingkungan.
“Ini mencerminkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan melalui peradilan yang efektif dan inklusif,” tuturnya.
Ketua Umum UKM Maharipal UIN RIL Muh Abdul Rouf Fansuri, dalam sambutannya, mengapresiasi para peserta yang hadir, termasuk para pegiat alam bebas, aktivis lingkungan, pengacara, jurnalis, serta organisasi kemahasiswaan.
Acara ini diharapkan menjadi wadah diskusi dan pertukaran pengalaman bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pegiat lingkungan untuk memperkuat kapasitas dalam mengadili perkara lingkungan hidup, serta menyusun strategi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. (Pin)