Transformasi Dua BUMD Lampung, Langkah Menuju Tata Kelola Profesional dan Kompetitif

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengajukan perubahan status hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Lampung dan Wahana Raharja dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan mendorong BUMD agar lebih mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi daerah.

Rencana perubahan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan dalam rapat

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Bagikan 1.076 Paket Sembako Kepada Warga Teluk Betung

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang, Rabu (8/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana, didampingi Wakil Ketua lainnya, Ismet Roni dan Naldi Rinara.

Marindo Kurniawan, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa perubahan status hukum dua BUMD tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Perubahan bentuk hukum ini diperlukan agar BUMD kita dapat lebih profesional, transparan, serta memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan usaha untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Himbau Para Pelajar Untuk Hindari Narkoba

Marindo mengatakan, transformasi bentuk hukum menjadi perseroan terbatas (PT) juga diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan dan tata kelola BUMD.

Dengan begitu, Bank Lampung dan Wahana Raharja dapat memperluas peran strategisnya dalam mendukung pembangunan daerah.

Selain dua Raperda tersebut, Pemprov Lampung juga mengajukan penarikan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini telah dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Sulpakar Kunjungi Lima Desa Terpencil

Rapat paripurna itu juga membahas agenda lain, yakni penarikan empat Raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, serta penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD.

Rapat kemudian diskors dan dijadwalkan kembali pada Kamis (9-10-2025) dalam agenda lanjutan pembicaraan tingkat I untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. (Amd)

Berita Terkait

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu
Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga
Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Area Kerja SEGSS Dipasang Pembatas, Tidak Terlihat Aktivitas Pengeboran
Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Pringsewu Pastikan Layanan Tetap Berjalan Meski Terapkan WFH Tiap Jumat Kedua
Belanja Pegawai Masih di Atas 30 Persen, Pringsewu Tak Buka Formasi CPNS 2026

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:24 WIB

Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:43 WIB

Area Kerja SEGSS Dipasang Pembatas, Tidak Terlihat Aktivitas Pengeboran

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:33 WIB

Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

Berita Terbaru