Gubernur Arinal Terima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI dalam Rangka Pembahasan RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG (dinamik.id) — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima kunjungan Kerja Komite IV DPD RI, Mahan Agung, Bandar Lampung, Senin (7/2/2022).

Kunjungan tersebut dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro di Provinsi Lampung.

Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengucapkan Terimakasih dan Selamat Datang kepada Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI dan rombongan di Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa Arah kebijakan pembangunan Provinsi Lampung diselaraskan untuk pencapaian Visi Provinsi Lampung yang tertuang dalam RPJMD 2019-2024 yaitu Rakyat Lampung Berjaya, dengan memprioritaskan pembangunan melalui beberapa kebijakan strategis yaitu pembangunan dibidang pertanian, infrastruktur, industri, perdagangan, UMKM dan pariwisata serta peningkatan pelayanan publik melalui pendidikan dan kesehatan, serta reformasi birokrasi.

Sebagai salah satu Agenda Kerja Utama Gubernur adalah mengembangkan ekonomi kreatif, UMKM dan koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing Koperasi dan UMKM untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Gandeng Polresta dan Kejari Monitoring LGBT di Lingkungan dan Sekolah

Pandemi Covid 19, jelas Gubernur Arinal, memberikan implikasi ekonomi, sosial, dan politik hampir di seluruh negara, termasuk di Indonesia. Pembatasan aktivitas masyarakat sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi secara nasional.

Khusus Ekonomi Lampung mengalami kontraksi minus 1,67%. Sektor yang paling terdampak selama Covid-19 adalah industri, pariwisata, transportasi, dan perdagangan.
“Namun demikian memasuki Tahun 2021, Ekonomi Lampung mulai bergerak tumbuh kembali. Pada Triwulan I-2021 secara quarter to quarter, Lampung tumbuh 3,04% dan Triwulan II-2021 tumbuh 6,69% (tertinggi di Sumatera). Hal ini salah satunya disebabkan adanya penguatan dan pendampingan terhadap pelaku Koperasi dan UMKM di Provinsi Lampung termasuk didalamnya sebagian besar adalah pelaku usaha mikro,” jelas Gubernur Arinal.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Namun, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi Koperasi dan UMKM di Provinsi Lampung saat ini seperti menurunnya volume penjualan, sulitnya bahan baku, hambatan distribusi barang, kompetensi SDM yang masih harus ditingkatkan.

Oleh karena itu, Gubernur Arinal berharap pertemuan ini dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka penyusunan Daftar iventarisasi Masalah untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang telah menerima kunjungan mereka.

Sukiryanto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memuat pengaturan nilai penyelenggaraan kegiatan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia disebut dalam pasal 1 ayat 1 Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan khusus yang diminta untuk memberikan jasa pengembangan usaha dalam pembwrdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro.

Baca Juga :  Fahrizal Pimpin Rapat Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Provinsi

Keberadaan LKM ditujukan antara lain untuk meningkatkan akses perdagangan skala mikro bagi masyarakat, membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktifitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sukiryanto menjelaskan bahwa kunjungan Komite IV DPD RI ke Provinsi Lampung untuk mengkomunikasikan dengan segala pihak-pihak terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
“Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan dalam memperkaya informasi dan tantangan dengan segala perubahan dimaksud,” jelasnya.

Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan ini, antara lain guna memperoleh gambaran dan masukan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Juga, memperoleh gambaran dan informasi yang komprehensif mengenai perkembangan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung, serta untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan atas aturan perundang-undangan mengenai Lembaga Keuangan Mikro. (Ran)

Berita Terkait

Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027
Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus
100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang
Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat
Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung
Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:17 WIB

100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Berita Terbaru