Riana Sari Resmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung

Jumat, 22 Juli 2022 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Ketua PMI Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, meresmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung, di Jl. Kiwi No.27, Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Jumat 22 Juli 2022.

Hadir dalam kegiatan, Pengurus PMI Provinsi Lampung diantaranya Wakil Ketua bidang Unit Transfusi Darah dr. Mars Dwi Cahyo, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Achmad Chrisna Putra, Wakil Ketua Bidang Relawan dr. Johan Lius, Wakil Sekretaris Sutoyo, Kepala Markas Arys Suharyanto, Ketua Bidang Sosial, Kesehatan Markas PMI Provinsi Lampung Sumiyanto, Lurah Sidodadi, Pengurus dan Anggota TP PKK Provinsi Lampung, Staf Markas dan Unit Donor Darah Pembinaan (UDDP) PMI Provinsi Lampung.

Ketua PMI Provinsi Lampung menerangkan bahwa Rumah Singgah yang terdiri dari 5 Kamar ini diperuntukkan bagi pasien yang sedang menjalani rawat jalan di RSUD Abdul Moeloek beserta pendampingnya.

“Rumah singgah ini hadir ditengah-tengah kita untuk membantu masyarakat. Rumah singgah ini diutamakan bagi pasien rawat jalan yang berasal dari Kabupaten Kota. Kasihan mereka yang sedang berobat jalan, harus lagi mencari penginapan. Untuk penginapan saja biayanya sudah besar,” jelas Riana Sari.

Baca Juga :  Riana Sari Arinal Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Al-Hidayah Kabupaten Mesuji Periode 2020-2025

Riana Sari juga secara langsung menginstruksikan agar Rumah Singgah tersebut harus benar-benar nyaman untuk ditinggali dan bersih.

“Yang pertama saya perhatikan, tidurnya harus nyaman, dapur dan toiletnya harus bersih dan sehat. Karena yang datang kesini pasti yang kurang sehat, perlu perawatan. Kalau kumuh nanti tambah sakit, enggak betah, nanti mau pulang lagi ke kampungnya sedangkan pengobatan belum tuntas,” kata Riana Sari.

Riana Sari berharap, Rumah Singgah PMI ini dapat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang berasal dari luar Kota Bandar Lampung, yang memang benar-benar membutuhkan pertolongan.

“Mudah-mudahan siapapun masyarakat yang pernah menginap di Rumah Singgah PMI ini, pulang dalam keadaan yang benar-benar sehat, dan bahagia berkumpul kembali bersama keluarga,” harap Riana Sari.

Baca Juga :  Pimpin PDBI Lamsel, Hendry Kurniawan Siap Cetak Atlet Drum Band Nasional

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien rawat jalan yang ingin menggunakan fasilitas Rumah Singgah PMI Provinsi Lampung, yaitu:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasien
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendamping.
c. Surat Rujukan dari Dokter atau Pengantar dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek.
d. Surat Pengantar dari PMI Kabupaten/Kota setempat.
e. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Kartu BPJS dan atau Surat Pernyataan Miskin (SPM) (wajib).
f. Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan (wajib/tidak berlaku bagi pasien JKN KIS/dibayari pemerintah dan SPM).
g. Pasien tidak memiliki Luka yang Berbau dan / Penyakit Menular.
2. Pasien wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping.
3. Pasien mengalami kekambuhan atau keadaan yang memerlukan perawatan, keluarga membawa pasien ke Triase IGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
4. Apabila terjadi kegawatdaruratan pada pasien bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
5. Bersedia menjaga ketentraman, keamanan dan kebersihan serta kerapihan barang-barang Inventaris Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
6. Menjaga barang milik pribadi dan apabila ada kehilangan bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
7. Pasien dan Pendamping maksimal tinggal di Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung selama 3 (tiga) hari.
8. Apabila Pasien dan Pendamping melakukan Registrasi Ulang/Pendaftaran Ulang apabila melampaui batas waktu tinggal 3 (tiga) hari.
9. Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. (Nazar/Red)

Berita Terkait

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu
Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga
Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Area Kerja SEGSS Dipasang Pembatas, Tidak Terlihat Aktivitas Pengeboran
Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Pringsewu Pastikan Layanan Tetap Berjalan Meski Terapkan WFH Tiap Jumat Kedua
Belanja Pegawai Masih di Atas 30 Persen, Pringsewu Tak Buka Formasi CPNS 2026

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:37 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:24 WIB

Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:43 WIB

Area Kerja SEGSS Dipasang Pembatas, Tidak Terlihat Aktivitas Pengeboran

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Selasa, 14 Jul 2026 - 18:32 WIB