Eva Dwiana Keluarkan SE Tentang THR Pekerja Perusahaan di Bandar Lampung, Berikut Poin-Poinnya

Selasa, 11 April 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana keluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan yang ada di wilayah Bandar Lampung.

SE dengan Nomor: 800/ 630/ III.06/ 2023 yang ditandangani Eva Dwiana tersebut dikeluarkan pada Selasa 11 April 2023.

Eva Dwiana mengatakan, dasar penerbitan SE ini menindak lanjuti SE Kemenaker Nomor: M/ 2/ HK.04.00/ III/ 2023 dan SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/ 1441/ V.08/ 2023.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ujar Eva Dwiana.

Pemberian THR keagamaan, kata Eva Dwiana, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada buruh/pekerja.

Hal tersebut, lanjut Eva, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan juncto Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ada beberapa hal memurut Eva yang harus diperhatikan dalam pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Buka Kejuaraan Panahan, Diikuti 284 Pemanah dari Sejumlah Provinsi

Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan stau bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara propersional sesuai dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca Juga :  Kemendikbud RI dan Pemkab Tubaba Gelar SarasehanTemu Seni Performans Indonesia Bertutur Tahun 2023

Ketiga, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja di bawah 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat
Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Jabung–Labuhan Maringgai, Anggaran Rp40 Miliar
Mirza Lakukan Penyegaran, Budhi dan Levi Bertukar Posisi di Dua Dinas Strategis
Inspektorat Tubaba Sidak OPD, Pantau Disiplin ASN di Era WFH
DesaKu Maju Dorong Hilirisasi Perdesaan Lampung untuk Perkuat MBG dan KDMP
Proyek PLTSa Lampung Makin Matang, Olah Sampah Jadi Listrik hingga 25 MW
HUT ke-17 Tubaba: Efisiensi Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Kejari Pringsewu Eksekusi 1,8 Miliar Uang Pengganti Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:19 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat

Jumat, 10 April 2026 - 11:53 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Jabung–Labuhan Maringgai, Anggaran Rp40 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 16:50 WIB

Mirza Lakukan Penyegaran, Budhi dan Levi Bertukar Posisi di Dua Dinas Strategis

Kamis, 9 April 2026 - 11:26 WIB

Inspektorat Tubaba Sidak OPD, Pantau Disiplin ASN di Era WFH

Rabu, 8 April 2026 - 21:05 WIB

DesaKu Maju Dorong Hilirisasi Perdesaan Lampung untuk Perkuat MBG dan KDMP

Berita Terbaru

Berita

Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota

Senin, 13 Apr 2026 - 18:46 WIB