TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Pemeriksaan hasil laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Hal itu katakan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, Yusna Dewi S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Penjabat Bupati Tubaba Dr. Zaidirina, di auditorium BPK, Bandar Lampung, Rabu (17/05/2023).
Opini WTP yang ke-12 secara beruntun ini merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk Tahun 2022.
Menurut Yusnadewi , pemeriksaan hasil laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam Undang undang nomor 15 tahun 2004, pasal 17 ayat (2) mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan, lanjut dia, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan kebenaran suatu laporan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Pemkab Tubaba mendapat opini WTP dengan penekanan suatu hal. Penekanan suatu hal, merupakan penekanan pada suatu hal yang dimasa depan, kalau tidak diperbaiki, bisa berdampak materiil, ” terangnya
Lanjudia, Khusus untuk Tubaba BPKP Provinsi Lampung memberi beberapa penekanan, seperti pada pendapatan retribusi daerah.
“Pengelolaan belanja daerah tidak memadai sehingga mengakibatkan timbulnya resiko terganggunya pelaksanaan program yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK),”tuturnya
Selain Kabupaten Tubaba, BPK Perwakilan Lampung juga menyerahkan LHP untuk enam kabupaten lain yakni, Lampung Timur, Pesisir Barat, Pesawaran dan Pringsewu.
Selain PJ Bupati turut hadir mendampingi,
Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.