Kisruh Lahan PTPN VII Way Berulu, Pengamat: Buktikan di Pengadilan!!!

Selasa, 27 Juni 2023 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN (dinamik.id)–Klaim masyarakat yang mengatas namakan warga Desa Tamansari, Gedong Tataan, Pesawaran terhadap lahan PTPN VII Unit Way Berulu masih berlanjut.

Terakhir, massa yang dimotori Kades Taman Sari Fabian Jaya melakukan demonstrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Senin (26/6/23). Tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya di BPN Provinsi Lampung. Yakni, pengukuran ulang lahan.

Pada aksi yang diikuti sekitar 350 orang itu, para pendemo merangsek masuk ke pelataran Kantor BPN Pesawaran. Dalam orasinya, mereka menuntut BPN melakukan pengukuran ulang lahan yang saat ini berstatus tanah negara yang dikelola PTPN VII. Yakni, untuk budidaya karet.

Baca Juga :  FH Unila Gelar Yudisium untuk 130 Calon Wisudawan

Alasan tuntutan itu, kata pendemo, karena izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII telah habis, PTPN VII dikatakan tidak membayar pajak, dan tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya.

Mencermati kasus ini, Pengamat Agraria Unila Dr. FX Sumarja, S.H.,M.Hum menyatakan prihatin. Dosen senior yang membidangi Hukum Agraria/Pertanahan mengatakan, kasus tersebut seharusnya tidak perlu sampai pada pengerahan massa. Sebab, kata dia, status lahan PTPN VII di Unit Way Berulu itu adalah hasil nasionalisasi perusahaan Belanda oleh Pemerintah Indonesia.

Baca Juga :  Penerima KIP, Harus Berprestasi

“Kasus sengketa lahan di PTPN VII Way Berulu itu sebenarnya tidak serumit sengketa tanah lain di Lampung. Sebab, lahan PTPN VII itu jelas asalnya. Itu kan warisan dari Belanda setelah proses nasionalisasi aset. Artinya, kalau mau diklaim, seharusnya sudah sejak awal kemerdekaan. Nah, kalau sekarang ada yang merasa dirugikan, tinggal diperkarakan secara hukum saja,” kata dia.

Lebih lanjut ada dalil hukum, untuk mengklaim suatu kepemilikan yang secara hukum telah final, tidak ada cara lain kecuali di pengadilan. Dalam konteks ini, dia memaklumi jika pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN hanya memberi satu opsi legal tersebut. Sebab, opsi lain sebagaimana dituntut oleh pendemo, adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum.

Baca Juga :  GUSDURian Lampung Bawa Gagasan Rumah Ibadah Hijau dan Ruang Dialogis ke TUNAS 2025 Jakarta

“Sampai kapanpun pihak BPN (ATR BPN) yang akan tetap begitu arahan solusinya. Sebab, opsi lain akan menjadi ilegal. Jadi, menurut saya, laporkan saja PTPN VII itu ke Polisi, lalu diproses, dan diputuskan Pengadilan. Nah, di sidang pengadilan itulah diadu data dan dokumen. Itu paling fair,” kata dia.(Naz)

Berita Terkait

Keren Nih! Plt Bupati Lamteng Kunjungi Rumah Literasi Kalirejo Book Party
Majelis Jum’at Klasika Bahas Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Masyarakat
Wagub Lampung dr Jihan Tekankan Aktivis PMII Mampu Isi Ruang Strategis
Usung Ecopreneurship dan Inovasi IPTEK, Universitas Saburai Terjunkan 191 Mahasiswa KKN
KNPI Lampung Dukung Presiden Prabowo Sikat Pejabat ‘Gerogoti’ Negara
Iqbal KNPI Apresiasi Suksesnya Munas Hipmi di Lampung
KNPI Apresiasi Lampung Tuan Rumah Munas HIPMI, Iqbal Ajak Pemuda Jaga Kondusifitas
UIN Raden Intan Siap Bantu Fasilitas untuk HPN dan Porwanas PWI di Lampung 2027

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:44 WIB

Keren Nih! Plt Bupati Lamteng Kunjungi Rumah Literasi Kalirejo Book Party

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

Majelis Jum’at Klasika Bahas Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:42 WIB

Wagub Lampung dr Jihan Tekankan Aktivis PMII Mampu Isi Ruang Strategis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Usung Ecopreneurship dan Inovasi IPTEK, Universitas Saburai Terjunkan 191 Mahasiswa KKN

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:15 WIB

KNPI Lampung Dukung Presiden Prabowo Sikat Pejabat ‘Gerogoti’ Negara

Berita Terbaru

Parpol

Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:38 WIB