TULANGBAWANG BARAT–
Kejaksaan Negeri Kejari Tulangbawang Barat, (Tubaba) Lampung, Melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach) di halaman Kantor Kejari setempat, pada Kamis (26/10/2023).
Dalam laporannya Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Tubaba, Gatra Yudha Pramana, SH. MH menyampaikan bahwa, pemusnahan barang bukti berupa, Narkotika Shabu, 18,994 gram, Ganja 0,830 gram, Extacy 9,5 butir, Handphone 11 unit Pakaian dan Barang Bukti lainnya akan dilakukan dengan dua cara yaitu untuk shabu dan Extacy diblender dan Barang Bukti lainnya dibakar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Sri Haryanto SH., MH, yang pada kesempatan tersebut mengatakan, hari ini akan kita lakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach).
“Berdasarkan putusan pengadilan, pemusnahan ini juga dilaksanakan guna mengurangi penumpukan barang bukti mengingat kondisi gudang penyimpanan barang bukti di kantor Kejari Tubaba ruangnya sempit dan terbatas,”ungkapnya
Lanjut Kajari, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan yang Kedua kalinya dilakukan pada semester kedua tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Tubaba.
“Dimana pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasar Putusan Pengadilan Negeri Menggala yang berjumlah 33 (Tiga Puluh Tiga) putusan, yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),”imbuhnya
Hadir dalam kegiatan tersebut
Inspektorat Kabupaten Tubaba, Perana Putera.
Kepala Dinas Kominfo, Eri Budi Santoso.
Kasat Narkotika Polres Tubaba, IPDA A. Batubara, MH. Kasat Reskrim IPDA Chandra Jamin, SH., MH. Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Barat, Dodi Ariyansyah, SH.MH.
Kasi Pidum Kejari Slamet Santoso. SH.
Kasi Datun Adiarebi, SH.MH. Kasubagbin Asrofi, SH dan Para kasubsi, Pegawai dan Jaksa fungsional Kejari Tubaba.(Rsd)