KPU Tubaba Sampaikan Rincian Anggaran Honor dan Operasional KPPS dalam Pemilu 2024

Jumat, 9 Februari 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id –
Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan anggaran honorarium dan operasional untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Tubaba Yudi, melalui Sekretaris Markurius, Jum’at (9/1/2024) mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat dapat turut serta memantau dan mengawasi penggunaan anggaran demi terwujudnya pemilu yang bersih dan transparan.

Baca Juga :  Kota Lampung Menjadi Penutup Perjalanan Honda WR-V Jelajah Pulau Sumatera

Menurutnya, alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencakup berbagai komponen. Antara lain honorarium untuk Ketua KPPS, anggota KPPS, dan petugas ketertiban (Linmas), serta operasional seperti biaya pembuatan TPS, pengadaan dokumen/formulir, bantuan paket data, multivitamin, ATK, kebutuhan lainnya, dan konsumsi selama pelaksanaan kegiatan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Rincian alokasi anggaran lanjut dia, mencakup honorarium Ketua KPPS sebesar Rp. 1.200.000, anggota KPPS sebesar Rp. 1.100.000, dan petugas ketertiban (Linmas) sebesar Rp. 700.000. Selain itu, terdapat alokasi untuk pembuatan TPS sebesar Rp. 2.000.000, ketersediaan alat pengadaan dokumen/formulir sebesar Rp. 500.000, dan operasional KPPS sebesar Rp. 1.000.000 per TPS.

Baca Juga :  Kelompok Pecinta Gusdur Kongkow Kaum Muda Bincang Demokrasi

Markurius menjelaskan, Penyaluran dana operasional dilakukan melalui rekening operasional PPS dan pencairan tunai melalui bank BRI Cabang Simpang PU Tulang Bawang Barat serta Cabang Unit 2, dengan jadwal pencairan pada tanggal 12 Februari 2024.

Dirinya juga menegaskan bahwa, seluruh jajaran PPK, PPS, dan KPPS bertanggung jawab terhadap alokasi dana yang telah diberikan dan dilarang keras melakukan pemotongan atau pungutan terhadap honorarium maupun dana operasional yang telah disalurkan. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Disebut Kunci Kemenangan Pilgub, RMD Akan Buka Perhatian Pusat untuk Pesbar

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjadi informasi yang jelas bagi masyarakat dan menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses tahapan Pemilu Tahun 2024, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” pungkasnya. (SID/TOP)

Berita Terkait

ASKOMPSI Nobatkan Dr Marindo Sekdaprov Terbaik Tatakelola Pemerintahan Digital
PWI Tanggamus Jalin Sinergi dengan Polres Perkuat Kamtibmas dan Tangkal Hoaks
Polres Mesuji, Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Krakatau 2025
KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto
Bantuan Irjen Pol Helmy Santika Jadi Harapan Baru Relawan Kanker Lampung
PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 
Fraksi Golkar Soroti Efisiensi Anggaran dan Strategi Pengendalian Inflasi dalam Ranperda APBD 2026 Lampung Barat
Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 20:58 WIB

ASKOMPSI Nobatkan Dr Marindo Sekdaprov Terbaik Tatakelola Pemerintahan Digital

Selasa, 18 November 2025 - 16:34 WIB

PWI Tanggamus Jalin Sinergi dengan Polres Perkuat Kamtibmas dan Tangkal Hoaks

Senin, 17 November 2025 - 12:48 WIB

Polres Mesuji, Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Krakatau 2025

Kamis, 13 November 2025 - 23:03 WIB

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto

Rabu, 12 November 2025 - 14:22 WIB

Bantuan Irjen Pol Helmy Santika Jadi Harapan Baru Relawan Kanker Lampung

Berita Terbaru

Hukum

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Selasa, 18 Nov 2025 - 15:23 WIB