KPU Tubaba Sampaikan Rincian Anggaran Honor dan Operasional KPPS dalam Pemilu 2024

Jumat, 9 Februari 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id –
Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan anggaran honorarium dan operasional untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Tubaba Yudi, melalui Sekretaris Markurius, Jum’at (9/1/2024) mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat dapat turut serta memantau dan mengawasi penggunaan anggaran demi terwujudnya pemilu yang bersih dan transparan.

Baca Juga :  Pj Bupati Febrizal Levi Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia

Menurutnya, alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencakup berbagai komponen. Antara lain honorarium untuk Ketua KPPS, anggota KPPS, dan petugas ketertiban (Linmas), serta operasional seperti biaya pembuatan TPS, pengadaan dokumen/formulir, bantuan paket data, multivitamin, ATK, kebutuhan lainnya, dan konsumsi selama pelaksanaan kegiatan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Rincian alokasi anggaran lanjut dia, mencakup honorarium Ketua KPPS sebesar Rp. 1.200.000, anggota KPPS sebesar Rp. 1.100.000, dan petugas ketertiban (Linmas) sebesar Rp. 700.000. Selain itu, terdapat alokasi untuk pembuatan TPS sebesar Rp. 2.000.000, ketersediaan alat pengadaan dokumen/formulir sebesar Rp. 500.000, dan operasional KPPS sebesar Rp. 1.000.000 per TPS.

Baca Juga :  Kadispora Provinsi Lampung Hadiri Seminar Kewirausahaan Pemuda

Markurius menjelaskan, Penyaluran dana operasional dilakukan melalui rekening operasional PPS dan pencairan tunai melalui bank BRI Cabang Simpang PU Tulang Bawang Barat serta Cabang Unit 2, dengan jadwal pencairan pada tanggal 12 Februari 2024.

Dirinya juga menegaskan bahwa, seluruh jajaran PPK, PPS, dan KPPS bertanggung jawab terhadap alokasi dana yang telah diberikan dan dilarang keras melakukan pemotongan atau pungutan terhadap honorarium maupun dana operasional yang telah disalurkan. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Lepas Kontingen MTQ untuk Mengikuti Lomba di Kalimantan Selatan

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjadi informasi yang jelas bagi masyarakat dan menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses tahapan Pemilu Tahun 2024, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” pungkasnya. (SID/TOP)

Berita Terkait

Malam Ini, IJP Lampung Bertolak ke Jawa Barat Gelar Safari Jurnalistik
Spektakuler, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pantau Langsung Tabligh Akbar Indonesia Berdoa di Kota Baru
Ansori F Citra Dilantik Menjadi Plt Kakanwil Kementerian Haji Lampung
Ketua PKK Purnama Wulan Sari Mirza Canangkan Margomulyo Tubaba Desa Tapis
Pemprov Lampung dan Bengkulu Teken MoU Perkuat Kerja Sama Pembangunan Daerah
Sekda Prana Putra Melantik 94 Pejabat Administrator Pemkab Tubaba
Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025
ASKOMPSI Nobatkan Dr Marindo Sekdaprov Terbaik Tatakelola Pemerintahan Digital

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 18:28 WIB

Malam Ini, IJP Lampung Bertolak ke Jawa Barat Gelar Safari Jurnalistik

Sabtu, 29 November 2025 - 15:14 WIB

Spektakuler, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pantau Langsung Tabligh Akbar Indonesia Berdoa di Kota Baru

Jumat, 28 November 2025 - 15:28 WIB

Ansori F Citra Dilantik Menjadi Plt Kakanwil Kementerian Haji Lampung

Kamis, 27 November 2025 - 20:34 WIB

Ketua PKK Purnama Wulan Sari Mirza Canangkan Margomulyo Tubaba Desa Tapis

Kamis, 27 November 2025 - 15:26 WIB

Pemprov Lampung dan Bengkulu Teken MoU Perkuat Kerja Sama Pembangunan Daerah

Berita Terbaru