KPU Tubaba Sampaikan Rincian Anggaran Honor dan Operasional KPPS dalam Pemilu 2024

Jumat, 9 Februari 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id –
Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan anggaran honorarium dan operasional untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Tubaba Yudi, melalui Sekretaris Markurius, Jum’at (9/1/2024) mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat dapat turut serta memantau dan mengawasi penggunaan anggaran demi terwujudnya pemilu yang bersih dan transparan.

Baca Juga :  AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Peran Agama

Menurutnya, alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencakup berbagai komponen. Antara lain honorarium untuk Ketua KPPS, anggota KPPS, dan petugas ketertiban (Linmas), serta operasional seperti biaya pembuatan TPS, pengadaan dokumen/formulir, bantuan paket data, multivitamin, ATK, kebutuhan lainnya, dan konsumsi selama pelaksanaan kegiatan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Rincian alokasi anggaran lanjut dia, mencakup honorarium Ketua KPPS sebesar Rp. 1.200.000, anggota KPPS sebesar Rp. 1.100.000, dan petugas ketertiban (Linmas) sebesar Rp. 700.000. Selain itu, terdapat alokasi untuk pembuatan TPS sebesar Rp. 2.000.000, ketersediaan alat pengadaan dokumen/formulir sebesar Rp. 500.000, dan operasional KPPS sebesar Rp. 1.000.000 per TPS.

Baca Juga :  Bunda Eva Buka Gebyar Perkemahan Pramuka se-Lampung

Markurius menjelaskan, Penyaluran dana operasional dilakukan melalui rekening operasional PPS dan pencairan tunai melalui bank BRI Cabang Simpang PU Tulang Bawang Barat serta Cabang Unit 2, dengan jadwal pencairan pada tanggal 12 Februari 2024.

Dirinya juga menegaskan bahwa, seluruh jajaran PPK, PPS, dan KPPS bertanggung jawab terhadap alokasi dana yang telah diberikan dan dilarang keras melakukan pemotongan atau pungutan terhadap honorarium maupun dana operasional yang telah disalurkan. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Per 31 Mei 2023, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Be-La Capai Rp3,86 T

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjadi informasi yang jelas bagi masyarakat dan menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses tahapan Pemilu Tahun 2024, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” pungkasnya. (SID/TOP)

Berita Terkait

LBH DLN Kecam Kekerasan Aparat Satpol PP Terkait Demo Banjir
Deni Ribo Pimpin Aksi Swadaya Perbaikan Jalan Rusak di Way Kanan
Gelaran Mewah yang Menghantam Kebijakan Penghematan: Halal Bihalal Dinas Perikanan Lampung Bikin Resah
Banjir Membunuh Warga Miskin, Rakyat Tuntut Solusi Kongkret Walikota Bandar Lampung
Dukung Pemekaran Daerah, Fatikhatul Khoiriyah Dorong Pemerataan Pembangunan dan Ekonomi Lokal
Naldi Rinara Dampingi Gubernur Tinjau Lokasi Banjir, Tegaskan Pentingnya Mitigasi Jangka Panjang
Hampir 2.000 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, BKN Ungkap Alasan Beragam
BPKAD Tubaba Gelar Kursus Pengelolaan Data Gaji ASN Melalui Aplikasi Simgaji Web-Based Taspen

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:27 WIB

LBH DLN Kecam Kekerasan Aparat Satpol PP Terkait Demo Banjir

Kamis, 24 April 2025 - 14:10 WIB

Deni Ribo Pimpin Aksi Swadaya Perbaikan Jalan Rusak di Way Kanan

Kamis, 24 April 2025 - 10:37 WIB

Gelaran Mewah yang Menghantam Kebijakan Penghematan: Halal Bihalal Dinas Perikanan Lampung Bikin Resah

Rabu, 23 April 2025 - 15:35 WIB

Banjir Membunuh Warga Miskin, Rakyat Tuntut Solusi Kongkret Walikota Bandar Lampung

Rabu, 23 April 2025 - 11:42 WIB

Dukung Pemekaran Daerah, Fatikhatul Khoiriyah Dorong Pemerataan Pembangunan dan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru

Olahraga

Arinal Mundur, Budhi Darmawan Jadi Plt Ketua Koni Lampung

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:07 WIB