KPU Tubaba Sampaikan Rincian Anggaran Honor dan Operasional KPPS dalam Pemilu 2024

Jumat, 9 Februari 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id –
Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan anggaran honorarium dan operasional untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Tubaba Yudi, melalui Sekretaris Markurius, Jum’at (9/1/2024) mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat dapat turut serta memantau dan mengawasi penggunaan anggaran demi terwujudnya pemilu yang bersih dan transparan.

Baca Juga :  BPKAD Berkomitmen Dukung KNPI Lampung Pacu Pemuda Lampung Berjaya

Menurutnya, alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencakup berbagai komponen. Antara lain honorarium untuk Ketua KPPS, anggota KPPS, dan petugas ketertiban (Linmas), serta operasional seperti biaya pembuatan TPS, pengadaan dokumen/formulir, bantuan paket data, multivitamin, ATK, kebutuhan lainnya, dan konsumsi selama pelaksanaan kegiatan.

Adapun Rincian alokasi anggaran lanjut dia, mencakup honorarium Ketua KPPS sebesar Rp. 1.200.000, anggota KPPS sebesar Rp. 1.100.000, dan petugas ketertiban (Linmas) sebesar Rp. 700.000. Selain itu, terdapat alokasi untuk pembuatan TPS sebesar Rp. 2.000.000, ketersediaan alat pengadaan dokumen/formulir sebesar Rp. 500.000, dan operasional KPPS sebesar Rp. 1.000.000 per TPS.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Provinsi Lampung Terima IKWI Award Tahun 2022 Sebagai Perempuan Inspiratif Bidang Sosial

Markurius menjelaskan, Penyaluran dana operasional dilakukan melalui rekening operasional PPS dan pencairan tunai melalui bank BRI Cabang Simpang PU Tulang Bawang Barat serta Cabang Unit 2, dengan jadwal pencairan pada tanggal 12 Februari 2024.

Dirinya juga menegaskan bahwa, seluruh jajaran PPK, PPS, dan KPPS bertanggung jawab terhadap alokasi dana yang telah diberikan dan dilarang keras melakukan pemotongan atau pungutan terhadap honorarium maupun dana operasional yang telah disalurkan. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jaga Imunitas Tubuh, Gubernur Arinal dan Pejabat Pemprov Lampung Berolahraga Sepeda Santai

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjadi informasi yang jelas bagi masyarakat dan menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses tahapan Pemilu Tahun 2024, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” pungkasnya. (SID/TOP)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Minta Masyarakat Sampaikan Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026
Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di ‘Hold’
Pemprov Lampung Tegaskan Status Lahan Ryacudu, Marindo: Ini Penjelasan Duduk Persoalannya!
Aspeknas Lampung Geram dengan Dugaan Praktik ‘Pinjam Bendera’ Abaikan Profesionalisme
Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari
Kekeringan Ancam Sawah di Pringsewu, Petani Khawatir Gagal Panen
Dewi Mayang Apresiasi Kolaborasi Polresta Bandar Lampung, Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Kadin Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Investasi Usai Bertemu Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Pemprov Lampung Minta Masyarakat Sampaikan Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di ‘Hold’

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Status Lahan Ryacudu, Marindo: Ini Penjelasan Duduk Persoalannya!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Aspeknas Lampung Geram dengan Dugaan Praktik ‘Pinjam Bendera’ Abaikan Profesionalisme

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari

Berita Terbaru