Meresahkan Masyarakat dan Memiliki Sajam, Tiga Pria Diamankan Jajaran Polres Mesuji

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI, (Dinamik.id) — Dalam rangka cipta kondisi dalam pengamanan menjelang Pilkada 2024, Jajaran Polres Mesuji gencar melaksanakan patroli, hunting dan menggelar razia di tempat-tempat rawan kriminalitas maupun di lokasi pusat keramaian kegiatan masyarakat.
Hal ini dikatakan, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Haris, Rabu (28/08/2024).

“Jajaran Polres Mesuji telah berhasil mengamankan 3 orang yang kedapatan membawa senjata tajam,” terang Kapolres

Dipaparkan Kapolres, ketiga orang diantaranya berinisial “JV” berhasil diamankan di Jalan Simpang Pematang, pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024. Pengungkapan Polsek Simpang Pematang diawali dengan adanya informasi dari warga yang resah dengan adanya seseorang yang sering melakukan pemerasan atau pemalakan di kawasan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya Polsek Simpang Pematang mengamankan orang tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, didapati Pelaku “JS” membawa senjata tajam jenis pisau lipat bergagang coklat dengan panjang sekira 35 Cm,” jelasnya

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Mesuji Silaturahmi di Kediaman Purnawirawan Polri

Selain itu TSK berinisial “JS” ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengancaman terhadap saudari Wati warga Simpang Pematang.

“Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 Tahun,” terangnya

Kedua, lelaki berinisial “WS” berhasil diamankan di Jalan poros antara Desa Brabasan dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024.

Pengungkapan Polsek Tanjung Raya diawali pada saat anggota kepolisian melakukan razia, tiba-tiba ada seorang pengendara sepeda motor yang memutar balikan sepeda motornya saat akan diberhentikan oleh anggota kepolisian. Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi steanlis warna silver dengan panjang lebih kurang 20 cm bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat yang pelaku selipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.

Baca Juga :  Zona Aman Inflasi, Pemkab Mesuji Rutin Gelar Pasar Murah di Kecamatan Tanjung Raya

“Tersangka WS merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” paparnya

Ketiga, lelaki berinisial “AL” berhasil diamankan di areal Perkebunan PT.SILVA INHUTANI Lampung Blok 7 Divisi VIII B Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira Pukul 04.30 WIB.

“Pada saat dilaksanakan giat patroli ditemukan seorang laki-laki yang pada saat itu tengah melakukan pencurian getah karet. Kemudian kepolisian mengamankan pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 31 cm,” jelasnya

Baca Juga :  Sebarkan Informasi Tentang Hukum, Kejari Mesuji dan Diskominfo Mesuji Kunjungi SIP FM

“Untuk ke tiga tersangka akan di jerat dengan UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara,” terangnya

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Mesuji menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan Jajaran Polres Mesuji dalam memberikan informasi, terkait pelaku pelaku pencurian, pemalakan, ataupun terhadap orang orang yang di curigai dengan menyampaikan informasi melalui Sat Reskrim ataupun kepada Kapolres langsung.

“Diharapkan kepada masyarakat agar dapat menjaga barang bawaan dengan baik selama bepergian. Serta jangan menggunakan perhiasan yang berlebihan saat berkendara, terutama saat mengendarai sepeda motor ataupun di tempat umum terutama saat jam jam rawan,” bebernya (mor)

Berita Terkait

Kantor BPN Serahkan 30 Sertifikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji
Bupati Mesuji Elfianah Melantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Kabupaten Mesuji
Bupati Mesuji Elfianah Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji
Polres Mesuji Ringkus 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3 Diantaranya IRT
Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji Gelar Kegiatan “Jum”at Curhat” Bersama Warga
Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Berikan Bansos Untuk Warga Binaan
Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers, Berikut Beberapa Kasusnya!

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 18:51 WIB

Kantor BPN Serahkan 30 Sertifikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji

Rabu, 3 September 2025 - 19:42 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Melantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Kabupaten Mesuji

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:56 WIB

PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:41 WIB

Polres Mesuji Ringkus 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3 Diantaranya IRT

Berita Terbaru