Kejari Mesuji Terima Pelimpahan Oknum Kepsek Way Serdang, Kasus Apa Ya?

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (Dinamik.Id) — Kejaksaan Negeri Mesuji menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Mesuji terhadap perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana melalui Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Harliansyah mengatakan, tersangka AT diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap dua orang anak atas nama NV dan AS pada hari Kamis, Tanggal 1 Desember 2022 tahun lalu terjadi di UKS SMP NU Pancawarna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Badko HMI Sumbagsel Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Mafia Impor Gula

“Saat ini tersangka AT telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Menggala, Tulang Bawang dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Menggala,” kata Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Harliansyah, Kamis (08/06/2023).

Baca Juga :  Dilantik 6 Februari, Mirza Paparkan Rencana 100 Hari Pertama Kepemimpinannya

Untuk diketahui, penetapan tersangka dugaan pencabulan terhadap AT adalah pemilik yayasan salah satu sekolah swasta di Kecamatan Way Serdang oleh Polres Mesuji tersebut berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolres Mesuji dengan nomor laporan ; TBL/491-B/XII/2022 Tanggal 5 Desember 2022 lalu.

“Tersangka AT(50) didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 avat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” terangnya (MORE)

Berita Terkait

PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas
Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda
Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara
Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:15 WIB

PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Berita Terbaru

Bisnis

PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:52 WIB

Bisnis

PTPN I Perkuat Bisnis Energi dan Manufaktur

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:12 WIB