PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Reg.7 Kebun Rejosari

Jumat, 13 September 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN (dinamik.id)–Pengadilan Negeri Kalianda melakukan konstatering (pencocokan batas-batas) lahan milik PTPN I Regional 7 di Afdeling V Cisaat, Kebun Rejosari pada hari Kamis (12/9/2024).

Konstatering ini merupakan tahapan hukum menjalankan putusan PN Kalianda Nomor: 2/Pdt.G/2022/PN. Kla Jo. Nomor: 69/PDT/2022/PT. TJK Jo. Nomor: 4354 K/Pdt/2023 serta berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 4/Pdt.Eks/2024/PN. Kla.

Pelaksanaan konstatering dipimpin langsung oleh Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basarin serta disaksikan Camat Natar Supi’ah, Kepala Desa Sidosari Fadli Irawan, pihak keamanan dari Polres Lampung Selatan dan Koramil Lampung Selatan, serta perwakilan warga LSM Pelita yaitu saudara Nurwahid mewakili Sdr. Maskamdani selaku Penggugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencocokan batas dilakukan sebanyak 5 patok di luasan 1.152 Ha yang merupakan bagian dari sertipikat HGU No. 16 Unit Rejosari seluas 4.984,41 Ha. Lahan ini menjadi objek perkara dan telah diuji di persidangan oleh PN Kalianda, PT Tanjungkarang, dan Mahkamah Agung RI dengan hasil Putusan dinyatakan bahwa PTPN I Regional 7 (dh. PTPN VII) merupakan pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang menjadi objek gugatan dari Sdr. Maskamdani selaku Penggugat.

Lahan objek sengketa ini mulanya digugat oleh Sdr. Maskamdani dengan LSM Pelita dengan dalih Sdr. Maskamdani merupakan ahli waris dari Dullah Ahmad/Suprayitno yang mengklaim memiliki bukti penguasaan tanah pada tahun 1954.

Selama proses hukum di Pengadilan sedang berlangsung, diketahui sekelompok oknum masyarakat mendirikan bangunan permanen sejumlah 54 unit dan non permanen sejumlah 100 unit.

Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basarin mengatakan, dalam perkara ini terbukti bahwa Sdr. Maskanmdani yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap (PTPN I Regional 7, dulu PTPN VII) karena menguasai tanah areal sengketa tanpa adanya alas hak yang sah. Terlebih dalam fakta persidangan, PTPN I Regional 7 (dh. PTPN VII) mampu membuktikan penguasaan dan pengelolaan atas tanah objek sengketa dengan adanya sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 tahun 1997 seluas 4 984,41 Ha yang diterbitkan melalui proses yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Viral Di Tiktok, Ternyata Ini Sosok Dibalik Lagu Penyampai Khasa

Bahwa dalam Putusan Perkara No. 2/Pdt.G/2022/PN. Kla yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Mahkamah Agung RI diputus dengan Amar sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian, 2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi,

3. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, yaitu sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 tahun 1997 dengan gambar situasi No.9 dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4 984,41 Ha merupakan aset milik PTPN VlI.

4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak memiliki hak atas tanah objek gugatan;

5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat (konvensi dan/atau pihak lainnya yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seketika dan tanpa syarat apa pun;

6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk serain dan selebihnya,” kata Ahmad Letondot membacakan putusan yang dilaksanakan proses eksekusinya.

Letondot menambahkan, pihaknya melakukan konstatering berdasarkan surat penetapan PN Kalianda. “Melakukan pencocokan batas tanah, yang dilaksanakan hari ini, Kamis, 12 September 2024 dan dihadiri dari semua pihak yang bersengketa,” ujar Ahmad Letondot Basarin.

Baca Juga :  Anjungan Pemda Jadi Sasaran Pengunjung Lampung Fair 2022

Ia menegaskan, konstatering ini benar-benar dilaksanakan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk mengembalikan hak–hak kepada yang berhak memiliki. Dan diimbau bagi yang tidak berhak, untuk keluar dari lokasi.

Menanggapi tahapan hukum itu, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Jumiyati mengapresiasi semua pihak yang koperatif mengikuti pelaksanaan konstatering ini.

Ia menerangkan, aset lahan yang disengketakan ini merupakan tanah bersertifikat HGU Nomor 16 tahun 1997 untuk Kebun Rejosari dan tercatat dalam daftar aset perusahaan yang terkonsolidasi dalam laporan BUMN Perkebunan Holding Perkebunan PTPN III (Persero) dan menjadi bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Menurutnya, PTPN I Regional 7 yang mengemban amanah untuk mengelola aset tanah negara berkewajiban melakukan pengamanan, penguasaan, dan pengelolaan dengan baik.

Hal ini merupakan kewajiban untuk memberikan kontribusi pada negara serta turut serta mendukung pengembangan perekonomian masyarakat sekitar melalui keberlangsungan usahanya.

“Konstatering ini merupakan tahapan dari pelaksanaan putusan pengadilan sebelum sita eksekusi. Pengadilan Negeri Kalianda tentu akan menjadwalkan proses lanjutannya berupa sita eksekusi lahan.

Oleh karena itu, kami dari PTPN I Regional 7 mengajak saudara-saudara yang saat ini masih menduduki lahan dimaksud, kiranya bisa bekerja sama dengan baik dan sukarela agar tidak ada konsekuensi hukum. Sebab, putusan ini sudah Eintracht dan berkekuatan hukum tetap,” kata Jumiyati. (Rls)

Berita Terkait

Mengapa Pertashop? Ini Kata Ketum HPMPI dan Dampak Positif Pertashop untuk Masyarakat
PTPN I Reg7 Elemen Penting Ekonomi Musi Banyuasin
Seruput Teh Hijau Dempo, Tuhu Bangun: Legit Banget Ini
RH PTPN I Ajak Media Bersinergi dan Kolaborasi Dukung Ketahanan Pangan
Karet Regional 7 Borong Sembilan Penghargaan PTPN Award 2024
Kapolda Lampung: PTPN Pilar Stabilitas Nasional
Sukses Menitir Karir! Syamsudin Ahmad Bergerak Dalam Usaha Pakaian
Latihan Sadap, Kebun Bergen Komitmen Kejar Produksi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mengapa Pertashop? Ini Kata Ketum HPMPI dan Dampak Positif Pertashop untuk Masyarakat

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:09 WIB

PTPN I Reg7 Elemen Penting Ekonomi Musi Banyuasin

Rabu, 18 September 2024 - 12:18 WIB

Seruput Teh Hijau Dempo, Tuhu Bangun: Legit Banget Ini

Jumat, 13 September 2024 - 15:54 WIB

PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Reg.7 Kebun Rejosari

Rabu, 11 September 2024 - 13:16 WIB

RH PTPN I Ajak Media Bersinergi dan Kolaborasi Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Pemilu 2024

KPU RI Umumkan 7 Komisioner KPU Lampung periode 2024-2029

Jumat, 11 Okt 2024 - 19:27 WIB

Pendidikan

UPT Perpustakaan Adakan Orientasi Maba TA 2024-2025

Jumat, 11 Okt 2024 - 14:35 WIB