Bandar Lampung, (dinamik.id) — Pemerintah mulai menerapkan skema baru untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang berlaku mulai Senin, 6 Januari 2025.
Penerapan opsen pajak daerah ini bertujuan untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin, mengatakan bahwa opsen pajak merupakan skema untuk memudahkan mekanisme pembagian pendapatan hasil pajak kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan diskon bagi wajib pajak di awal penerapan kebijakan baru tersebut.
“Pemerintah provinsi Lampung telah menetapkan keputusan tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, opsen PKB dan Opsen BBNKB,” ujar Samsudin.
Ia menjelaskan bahwa keringanan yang diberikan berkisar antara 9 persen hingga 54 persen.
“Adanya besaran keringanan BBNKB, pertama untuk kendaraan roda dua sebesar 9 persen, kendaraan roda 4 sebesar 24 persen, dan kendaraan umum orang/barang sebesar 54 persen,” kata Samsudin
Sementara untuk pajak kendaraan lama, Samsudin menyatakan bahwa keringanan yang diberikan adalah sebesar 10 persen.
“Peraturan ini mulai berlaku 5 Januari 2025, aturan berlaku satu tahun, dan dapat dievaluasi pada 6 bulan pertama,” kata dia.
Untuk diketahui, Opsen berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen dipungut pemkab/pemkot.
Penerapan Opsen Pajak Daerah ini untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.
Penerapannya bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemprov untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi dapat diterima oleh pemkab/pemkot.
Namun untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dulu. Sesuai UU No 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sebelumnya di UU No 28 Tahun 2009, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama. (Amd)