Pemprov Lampung Mulai Terapkan Skema Baru Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Pemerintah mulai menerapkan skema baru untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang berlaku mulai Senin, 6 Januari 2025.

Penerapan opsen pajak daerah ini bertujuan untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, mengatakan bahwa opsen pajak merupakan skema untuk memudahkan mekanisme pembagian pendapatan hasil pajak kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan diskon bagi wajib pajak di awal penerapan kebijakan baru tersebut.

Baca Juga :  Rezeki Mujur Mbah Tukijan, Pedagang Bakso di Panen Raya Padi di Mesuji

“Pemerintah provinsi Lampung telah menetapkan keputusan tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, opsen PKB dan Opsen BBNKB,” ujar Samsudin.

Ia menjelaskan bahwa keringanan yang diberikan berkisar antara 9 persen hingga 54 persen.

“Adanya besaran keringanan BBNKB, pertama untuk kendaraan roda dua sebesar 9 persen, kendaraan roda 4 sebesar 24 persen, dan kendaraan umum orang/barang sebesar 54 persen,” kata Samsudin

Sementara untuk pajak kendaraan lama, Samsudin menyatakan bahwa keringanan yang diberikan adalah sebesar 10 persen.

“Peraturan ini mulai berlaku 5 Januari 2025, aturan berlaku satu tahun, dan dapat dievaluasi pada 6 bulan pertama,” kata dia.

Baca Juga :  Riana Sari Kukuhkan Pengurus Lasqi Lampura

Untuk diketahui, Opsen berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen dipungut pemkab/pemkot.

Penerapan Opsen Pajak Daerah ini untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Baca Juga :  Ayu Asalasiyah Jadi Plt Bupati Way Kanan, Gantikan Ali Rahman yang Meninggal Dunia

Penerapannya bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemprov untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi dapat diterima oleh pemkab/pemkot.

Namun untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dulu. Sesuai UU No 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.

Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sebelumnya di UU No 28 Tahun 2009, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama. (Amd)

Berita Terkait

Lima Misi Pembangunan RPJMD Tubaba 2025–2029 Resmi Disepakati dalam Forum Perangkat Daerah
Kepala Bapenda Lampung Tekankan Kualitas Pelayanan Wajib Pajak
Polres Mesuji Gelar Press Rilis, Ungkap Kasus Rudapaksa Libatkan Oknum Guru dan Ayah Tiri
Pendapatan APBD Lampung Capai Rp2,2 Triliun Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD
Puluhan Pabrik Singkong Telah Ikuti Instruksi Gubernur Lampung
Wakil Ketua DPRD Lampung Dukung Komitmen Kadisdik Perbaiki Kualitas Pendidikan
28 CPNS Tubaba Terima SK Pengangkatan
Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Warga Tubaba

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:56 WIB

Lima Misi Pembangunan RPJMD Tubaba 2025–2029 Resmi Disepakati dalam Forum Perangkat Daerah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:07 WIB

Kepala Bapenda Lampung Tekankan Kualitas Pelayanan Wajib Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:44 WIB

Polres Mesuji Gelar Press Rilis, Ungkap Kasus Rudapaksa Libatkan Oknum Guru dan Ayah Tiri

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:04 WIB

Pendapatan APBD Lampung Capai Rp2,2 Triliun Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Puluhan Pabrik Singkong Telah Ikuti Instruksi Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kepala Bapenda Lampung Tekankan Kualitas Pelayanan Wajib Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:07 WIB