Pemprov Lampung Mulai Terapkan Skema Baru Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Pemerintah mulai menerapkan skema baru untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang berlaku mulai Senin, 6 Januari 2025.

Penerapan opsen pajak daerah ini bertujuan untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, mengatakan bahwa opsen pajak merupakan skema untuk memudahkan mekanisme pembagian pendapatan hasil pajak kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan diskon bagi wajib pajak di awal penerapan kebijakan baru tersebut.

Baca Juga :  Buka Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan, Gubernur Arinal Djunaidi Harapkan Wartawan Tingkatkan Karya Jurnalistik dan Menambah Wawasan

“Pemerintah provinsi Lampung telah menetapkan keputusan tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, opsen PKB dan Opsen BBNKB,” ujar Samsudin.

Ia menjelaskan bahwa keringanan yang diberikan berkisar antara 9 persen hingga 54 persen.

“Adanya besaran keringanan BBNKB, pertama untuk kendaraan roda dua sebesar 9 persen, kendaraan roda 4 sebesar 24 persen, dan kendaraan umum orang/barang sebesar 54 persen,” kata Samsudin

Sementara untuk pajak kendaraan lama, Samsudin menyatakan bahwa keringanan yang diberikan adalah sebesar 10 persen.

“Peraturan ini mulai berlaku 5 Januari 2025, aturan berlaku satu tahun, dan dapat dievaluasi pada 6 bulan pertama,” kata dia.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Rakor TKPKD 2025, Satukan Langkah Atasi Kemiskinan Ekstrem

Untuk diketahui, Opsen berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen dipungut pemkab/pemkot.

Penerapan Opsen Pajak Daerah ini untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Penerapannya bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemprov untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi dapat diterima oleh pemkab/pemkot.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat

Namun untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dulu. Sesuai UU No 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.

Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sebelumnya di UU No 28 Tahun 2009, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama. (Amd)

Berita Terkait

Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026
Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional
Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional
Semangat Bunda Eva Wujudkan Hunian Layak Masyarakat Terbaik I Nasional
Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026
Pemprov Lampung Minta Masyarakat Sampaikan Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Semangat Bunda Eva Wujudkan Hunian Layak Masyarakat Terbaik I Nasional

Berita Terbaru