Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi II DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Persatuan Kelompok Nelayan Rajungan yang berasal dari tiga kabupaten, yakni Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang. Pertemuan ini membahas berbagai permasalahan yang dihadapi para nelayan kecil, termasuk pembagian wilayah tangkap dan akses bahan bakar.
Anggota Komisi II, Fatikhatul Khoiriyah, menjelaskan bahwa nelayan rajungan menyampaikan keluhan terkait pembagian wilayah tangkap yang sering menimbulkan konflik. Meskipun telah ada kesepakatan antara nelayan besar dan kecil, implementasinya sering tidak berjalan dengan baik.
“Wilayah tangkap yang seharusnya menjadi hak nelayan kecil sering kali diambil oleh nelayan besar dengan alat tangkap modern. Hal ini menyebabkan nelayan kecil merasa dirugikan,” ujar Khoir, sapaan akrabnya, Kamis (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konflik ini memaksa para nelayan berebut wilayah tangkap untuk memperoleh hasil rajungan yang menjadi sumber utama penghasilan mereka.
Berdasarkan penuturan nelayan, Khoir menjelaskan bahwa nelayan kecil umumnya menggunakan alat tangkap sederhana dan kapal kecil, sehingga daya jangkau mereka terbatas dibandingkan dengan nelayan besar yang menggunakan kapal modern dan alat yang lebih memadai.
Selain masalah wilayah, nelayan juga mengeluhkan terbatasnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Saat ini, SPBN hanya tersedia di Lampung Timur, tepatnya di Labuhan Maringgai, sementara di Lampung Tengah dan Tulang Bawang belum tersedia.
“Tidak adanya SPBN baik di lampung tengah ataupun tulang bawang, juga jadi masalah mereka, karena kebutuhan bbm mereka setiap harinya juga banyak,” tambah Khoir
Permasalahan lain yang disampaikan adalah minimnya jaminan keamanan bagi nelayan. Mereka sering mengalami kehilangan alat tangkap akibat perompakan di laut. Namun, laporan kepada aparat penegak hukum (APH) setempat sering kali tidak ditindaklanjuti dan diarahkan ke Polda Lampung.
“Ada nelayan di tulang bawang yang mengalami perompakan, pencurian alat tangkap. Persoalannya ketika mereka melaporkan ke aph setempat. Aph setempat tidak bisa melakukan tindak lanjut dan diarahkan kepolda lampung,” katanya.
Khoir, yang juga ketua Fraks PKB DPRD Lampung menegaskan, Komisi II akan mendalami permasalahan ini dengan menggelar rapat internal serta memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap hak dan kesejahteraan nelayan.
“Rajungan memiliki potensi ekonomi yang besar karena hasil tangkapan nelayan diekspor dalam bentuk olahan. Kami akan mencari solusi untuk memastikan hak dan kesejahteraan nelayan terpenuhi,” tutupnya. (Amd)