Anggota Fraksi PKS Syukron Muchtar Desak Langkah Tegas Pemprov Lampung Sikapi Maraknya LGBT

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Syukron Muchtar, menyampaikan interupsi penting dalam Rapat Paripurna terkait jawaban Gubernur Lampung di ruang sidang DPRD hari ini (2/7/2025).

Dalam interupsinya, Syukron menekankan urgensi seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama menghadang laju gerakan LGBT di Provinsi Lampung.

Syukron memaparkan bahwa saat ini telah ditemukan berbagai grup Facebook bertema perilaku menyimpang — khususnya gay — dengan jumlah anggota yang mencapai ribuan hingga puluhan ribu, tersebar hampir di setiap kabupaten di Lampung.

Ia juga menyoroti laporan yang diterima Fraksi PKS terkait keprihatinan aktivis pelajar di Lampung, yang sempat mencoba mengunduh aplikasi relasional gay di Playstore, namun langsung menerima pesan-pesan ajakan bertemu dan menjalin hubungan.

Baca Juga :  DPRD Lampung Soroti Defisit Anggaran dan Tunda Bayar, Pansus LHP-BPK Beri 16 Rekomendasi

Lebih lanjut, Syukron menyinggung pernyataan seorang advokat di Bandar Lampung, yang tahun ini saja telah menangani lebih dari 30 kasus perceraian akibat perilaku menyimpang tersebut.

Bahkan, menurut Syukron, terdapat influencer asal Lampung yang secara terbuka menyatakan dirinya gay, dan hal ini dinilai berpotensi menimbulkan pengaruh negatif terhadap generasi muda Lampung.

“Jangan sampai kita menunggu masalah ini menjadi besar dan menimpa orang-orang terdekat kita baru kemudian kita berteriak. Ini perlu diantisipasi sejak sekarang,” tegas Syukron Muchtar di ruang paripurna.

*Landasan Konstitusional*

Syukron juga menegaskan bahwa sikap tegas menghadapi perilaku menyimpang memiliki dasar konstitusional yang jelas. Ia mengutip sila pertama Pancasila yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana seluruh agama di Indonesia menolak perilaku seksual menyimpang. Selain itu, ia menyitir Pasal 28J ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi:

Baca Juga :  Hari Kartini 2026, Maulidah Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Menurut Syukron, pasal ini menegaskan bahwa kebebasan seseorang bukanlah kebebasan mutlak, melainkan tetap tunduk pada pembatasan untuk menjaga kepentingan bersama.

Politisi muda PKS ini juga menambahkan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

*Usulan dan Harapan*

Syukron mengusulkan agar program pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang rutin dilakukan anggota DPRD Lampung di daerah pemilihan masing-masing, juga turut mengangkat tema dampak negatif penyimpangan seksual demi menyelamatkan generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga :  DPRD Lampung Minta Kejaksaan Tidak "Pukul Rata" Penanganan Kasus PSMI

Selain itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas terhadap perilaku menyimpang tersebut agar tidak menimbulkan efek domino di masyarakat, sebagaimana pernah terjadi di wilayah lain.

“Saya mendorong agar DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi bisa segera merumuskan Peraturan Daerah khusus untuk menghadang laju perilaku seksual menyimpang seperti LGBT di Lampung,” ujar Syukron.

*Dukungan Pimpinan DPRD*

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, turut menanggapi pandangan Syukron dan menyatakan bahwa aspirasi tersebut merupakan masukan yang baik, dan akan menjadi atensi pimpinan DPRD Lampung ke depan. (Amd)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Lampung Tekankan Koperasi Merah Putih Bukan Etalase Korporasi, Apalagi Dikorupsi
Komisi IV DPRD Atensi Pembangunan Jalan Pringsewu-Pardasuka ‘Mangkrak’
40 Tahun Menggantung, DPRD Lampung Janji Kawal Penyelesaian Konflik Waydadi
Ghofur Soroti Risiko Pasir Laut dalam Proyek Infrastruktur, Desak Pemerintah Lakukan Verifikasi
HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat
DPRD Lampung Soroti Peran Koperasi Merah Putih dan Kendala Lahan di Desa
DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Lapak Kurban Pinggir Jalan
Dewi Mayang Sari Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:46 WIB

Komisi II DPRD Lampung Tekankan Koperasi Merah Putih Bukan Etalase Korporasi, Apalagi Dikorupsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:28 WIB

Komisi IV DPRD Atensi Pembangunan Jalan Pringsewu-Pardasuka ‘Mangkrak’

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

40 Tahun Menggantung, DPRD Lampung Janji Kawal Penyelesaian Konflik Waydadi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:03 WIB

Ghofur Soroti Risiko Pasir Laut dalam Proyek Infrastruktur, Desak Pemerintah Lakukan Verifikasi

Senin, 18 Mei 2026 - 17:37 WIB

HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat

Berita Terbaru

Berita

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:44 WIB

Pemerintah menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap di angka Rp15.700 per liter, Sabtu.

Ekonomi dan Kreatif

Pemerintah Tegaskan Harga Eceran Minyakita Tetap Rp15.700/Liter

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:43 WIB

Parpol

Ketua DPC PKB se-Lampung Resmi Kantongi Mandat DPP

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:15 WIB

Foto : Ketua KNPI Provinsi Lampung memberikan sambutan saat kegiatan Temu Kangen Pemuda

Edukasi

Iqbal KNPI Apresiasi Suksesnya Munas Hipmi di Lampung

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:37 WIB