TULANGBAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), inisial S terancam dipecat setelah terbukti tidak pernah hadir di kantor selama bertahun-tahun.
Kejadian ini mencuat setelah S diberitakan oleh beberapa media dan dilakukan konfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian, pada Selasa (11/3/2025).
Novian mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan tim untuk memanggil S terkait ketidakhadirannya di kantor. “Besok, kita akan menggelar rapat bersama tim dan yang bersangkutan. Ini adalah teguran pertama yang kita berikan, dan yang bersangkutan langsung hadir setelah mendapat pemberitahuan,” jelas Novian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Novian juga membenarkan bahwa Sobirin sudah lama tidak masuk kantor dan seharusnya sudah ada tindakan pemberhentian sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberhentian ini menjadi langkah serius mengingat ketidakaktifan S yang sudah berlangsung cukup lama.
Terkait dengan hal ini, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, Nazaruddin, mengonfirmasi bahwa masalah ini sudah sampai ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan pemanggilan terhadap S sudah dilakukan.
Nazaruddin menjelaskan, “Permasalahan ini sudah sampai di Sekda, dan pemanggilan telah dilakukan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan pertama. Kami berharap besok dia dapat hadir,” ujarnya.
Mengenai hak-hak keuangan Sobirin, Nazaruddin mengungkapkan bahwa meskipun tunjangan kinerja dan pembayaran gaji terkadang tidak diterima secara penuh sesuai kehadiran, gaji ASN masih tetap masuk ke rekening bank miliknya setiap bulan. “Walaupun ada ketidakhadiran, gaji tetap diterima, meski terkadang tunjangan kinerja tidak sesuai,” tambah Nazaruddin.
S, yang tidak hadir di kantor sejak pertengahan tahun 2024, beralasan bahwa dirinya lebih fokus pada pengelolaan Pondok Pesantren Sundul Langit yang berada di kecamatan Tulangbawang Tengah.
Nazaruddin menegaskan bahwa alasan ini tidak dapat diterima sebagai pembenaran atas ketidakaktifan Sobirin sebagai PNS.
“Kita sudah melakukan berbagai teguran dan pembinaan terkait masalah ini, dan semuanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94,” kata Nazaruddin. “Jika tidak ada perubahan, ancamannya adalah pemberhentian”.
Kepala Dinas Peternakan ini menambahkan, pihaknya sudah melakukan rapat besar terkait masalah ketidakaktifan S, dan tidak ingin ada kesalahan lebih lanjut di dinas yang ia pimpin. (Rsd)