Netralitas Steering Committee Muscab HIPMI Kota Palembang XV Dipertanyakan

Senin, 17 Maret 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, (dinamik.id) – Proses Musyawarah Cabang (Muscab) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang ke-XV menuai sorotan tajam. Tim pemenangan calon ketua, Ahsanul Amali, menuding panitia penyelenggara—Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC)—bersikap tidak netral dan berpihak kepada salah satu kandidat, Senin, 17 Maret 2025.

Ahsanul Amali secara tegas menolak segala kebijakan yang dinilai merugikan pihaknya serta mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam musyawarah tersebut. Ia menyoroti adanya indikasi keberpihakan panitia yang merusak marwah organisasi HIPMI.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

“Kami sangat terkejut ketika mengetahui bahwa SC, yang seharusnya bersikap netral, justru terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu calon. Ini tindakan yang mencederai integritas Muscab HIPMI Kota Palembang tahun ini,” ujar Ahsanul.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan sikap Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang yang dinilai tidak bertindak tegas dalam mengawal netralitas proses pemilihan. Menurutnya, jika penyelenggara Muscab terus menunjukkan keberpihakan, maka legitimasi hasil musyawarah patut diragukan.

Baca Juga :  Cipayung Plus Minta Pemkot Tinjau Ulang Hibah 25 Milyar

“Setelah melakukan kajian bersama, kami menyimpulkan bahwa Muscab ini secara organisatoris cacat hukum. Oleh karena itu, kami meminta BPD HIPMI Sumsel segera mengambil alih proses Muscab agar tidak mencoreng kredibilitas organisasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Gelar Bhakti Religi di Masjid Al Ikhlas Labuhan Permai, Jelang HUT Bhayangkara ke 78

Ahsanul juga menyatakan pihaknya menolak hasil penetapan calon ketua umum yang dilakukan oleh panitia. Ia menilai SC dan OC tidak memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya, sehingga keputusan yang dihasilkan menjadi tidak sah.

“Kami mendesak BPD HIPMI Sumsel untuk mengambil langkah tegas. Jika tidak, maka independensi dan demokrasi dalam tubuh HIPMI Kota Palembang akan semakin terdegradasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah
Pangdam XXI/RI Imbau Warga Tetap Tenang, Siaga Pasukan Hadapi Aktivitas Anak Krakatau
Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta BMKG Update ‘Real Time’ Perkembangan Erupsi GAK
Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta Basarnas dan SAR Siaga Penuh Respon Erupsi GAK
BMKG Identifikasi Sebaran Abu Vulkanik GAK dari Banten, DKI Jakarta, Lampung hingga Bengkulu
Anggota Komisi V DPR Mukhlis Basri: Kolom Abu Terbawa Angin ke Wilayah Selatan dan Timur, Masyarakat Lampung Diminta Tenang dan Waspada
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:22 WIB

14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN

Senin, 7 September 2026 - 23:16 WIB

Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Minggu, 6 September 2026 - 21:03 WIB

Pangdam XXI/RI Imbau Warga Tetap Tenang, Siaga Pasukan Hadapi Aktivitas Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 13:31 WIB

Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta BMKG Update ‘Real Time’ Perkembangan Erupsi GAK

Berita Terbaru

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., foto bersama Ketua IJP Lampung Abung Mamasa dan jajaran usai  menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).

Berita

Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Senin, 7 Sep 2026 - 23:02 WIB