Ini Skema Jalan Outer Ring Road yang Diusulkan Gubernur Mirza ke Menteri PU

Senin, 14 April 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (Dinamik.id) – Tangkapan layar skema pembangunan Jalan Outer Ring Road menuju Pelabuhan Bakauheni
Tangkapan layar skema pembangunan Jalan Outer Ring Road menuju Pelabuhan Bakauheni
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal pada 11 April lalu mengirimkan surat pada Menteri PU mengenai usulan pembangunan Jalan Outer Ring Road.

Dalam surat dengan nomor 500.4.23/1567/V.13/2025 itu berperihal tentang Pembangunan Outer Ring Road Kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Dalam surat dijelaskan menyusul surat Kami terdahulu Nomor 500.11.1/0497/V.13/2025 Tanggal 31 Januari 2025 Hal Laporan Penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (copy terlampir).

Bersama ini Kami informasikan bahwa salah satu kunci keberhasilan (succes story) kelancaran arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 salah satunya adalah pemanfaatan pelabuhan/dermaga/tersus yang ada sekitar kawasan pelabuhan di bahauheni (Pelabuhan PT.BBJ, PT.WIKA BETON, PT.SEAPI dan PT. SMA).

Berkenaan hal tersebut di atas, mengingat saat ini Kawasan Bakauheni telah tumbuh dan berkembang menjadi Kawasan zona Pelabuhan/Terminal Khusus (TERSUS) dan untuk mengantisipasi pertumbuhan dan perkembangan Bakauheni Harbour City (BHC).

Baca Juga :  Bupati Tubaba Raih Baznas Awards 2025, Bukti Komitmen Dukung Gerakan Zakat

Maka untuk menghubungkan antara Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera dan Jalan Nasional Lintas Pantai Timur Sumatera diperlukan akses jalan yang menghubungkan kedua Ruas Jalan asional tersebut dengan membangun jalan Outer Ring Road/Bypas/Shortcut.

‘Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Kami mengusulkan Pembangunan Outer Ring Road/Bypas/Shotcut dimaksud sepanjang ± 2,7 km antara Simpang Balai Karantina di Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera sampai Simpang SMA Persada di Jalan Lintas Pantai Timur,” isi surat tersebut.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan pada musim mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 H kali ini arus balik melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dapat terkontrol dengan baik.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Bersama Dua Pejabat Eselon I Kemendagri asal Lampung Bahas Penanganan Infrastruktur

Namun untuk memperlancar arus mudik dan balik maupun arus jalan menuju Pelabuhan Bakauheni, Pemprov Lampung mengusulkan pembangunan Outer Ring Road.

“Dengan adanya ring road ini, nanti dari lintas tengah ke lintas timur nanti akan memotong rantai kendaraan harus melintasi siger, tapi lewat siger ini cukup berat. Makanya insya Allah keberhasilan tahun ini akan menjadi evaluasi tahun depan agar lebih baik lagi,” tutupnya. (Pin)

Berita Terkait

Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru
Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung
Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi
Pemprov Lampung Masuk 10 Besar Nasional Nilai MCSP 2025 di Indonesia
Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
Festival Restorative Justice, Khoir : Hapus Stigma, Setiap Anak Punya Hak untuk Bangkit
Marindo Kurniawan Ikuti Retret Nasional Sekda se-Indonesia di Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 13:00 WIB

Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru

Jumat, 7 November 2025 - 21:20 WIB

Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung

Jumat, 7 November 2025 - 06:56 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi

Rabu, 5 November 2025 - 19:55 WIB

Pemprov Lampung Masuk 10 Besar Nasional Nilai MCSP 2025 di Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:53 WIB

Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB

DPRD Provinsi

Suara Warga dan Irama Gamelan, Jejak Reses Elly Wahyuni di Way Ratai

Jumat, 14 Nov 2025 - 10:41 WIB