Bandar Lampung, (dinamik.id) — Sebanyak 1.914 siswa dari berbagai jenjang pendidikan di Provinsi Lampung terpaksa mengulang kelas pada tahun ajaran 2204 lalu.
Data ini bersumber dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dipublikasikan melalui situs data.dikdasmen.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico menegaskan bahwa keputusan siswa tidak naik kelas merupakan hasil evaluasi sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Pada umumnya, siswa dapat tinggal kelas jika tidak memenuhi standar nilai atau kehadiran yang telah ditetapkan oleh sekolah.
Thomas mengatakan jika siswa yang tidak naik kelas biasanya hanya berlaku bagi anak yang malas belajar.
“Kalau ini tidak diterapkan maka anak yang malas tetap naik kelas, sedangkan kita mesti harus ada koreksi. Kalau seandainya siswa benar-benar yang malas gak mau belajar masa dipaksa harus naik naik kelas,” jelasnya.
Thomas pun mengatakan jika tidak naik kelas merupakan salah bentuk koreksi dan evaluasi terhadap siswa agar lebih semangat belajar. Jika tidak evaluasi maka siswa yang malas tidak akan memiliki semangat belajar, serta menjadi contoh buruk bagi siswa lainnya.
Ia menyebut jika tidak naik kelas merupakan bentuk sanksi yang semestinya memicu siswa lebih semangat belajar.
“Sebenarnya kita sedih kalau siswa tidak naik kelas, tapi kalau tidak, maka anak-anak yang malas belajar itu tambah enggak mau belajar. Sehingga harus ada punishment juga jadi aspek itu lah yang kita pikirkan,” imbuhnya.
Thomas menambahkan jika anak yang mengulang kelas diharapkan dapat lebih matang baik secara fisik maupun emosional.
“Kalau siswa yang tidak naik kelas ini kita toleransi, maka dikhawatirkan mereka tidak mau lagi berfikir untuk belajar. Maka pusnishment ini diharapkan menjadi pembelajaran, sehingga mental dan emosional mereka lebih matang ke depannya,” imbuhnya
Di samping itu, Thomas juga menyebut jika orang tua memiliki peran yang penting dalam mencegah anak tidak naik kelas,”
“Orang tua juga tentu perlu memberikan dukungan penuh, termasuk memastikan anak memiliki lingkungan belajar yang kondusif di rumah,” jelasnya
Lebih lanjut, Thomas berharap pihak sekolah, Guru, maupun orang tua siswa yang tidak naik kelas dapat melakukan evaluasi secara berkala untuk meminimalisir siswa tinggal kelas.
Untuk diketahui, usat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen mencatat sebanyak 1.914 siswa harus mengulang kelas pada seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Lampung tahun 2024.
Di mana, siswa tingkta Dasar (SD/MI) yang mengulang kelas ada sebanyak 1.480 siswa.
Rinciannya, siswa mengulang di kelas I sebanyak 584 orang, kelas II 346 orang, kelas III (196), kelas IV (216), kelas V (134), dan kelas VI (4).
Lalu, jumlah siswa SMP/MTs mengulang kelas sebanyak 272 siswa, dengan rincian kelas VII sebanyak 124 siswa, kelas VIII (130), dan kelas IX 18 orang.
Di tingkat SMA/SMK/MA, siswa yang mengulang kelas berjumlah 61 siswa rinciannya kelas X ada 45 siswa, kelas XI 16 orang. Sedangkan kelas XII tidak ada yang mengulang. (Amd)