Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT – Komitmen Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan dengan ditangkapnya empat orang terduga pelaku tindak pidana narkoba di sebuah rumah di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (28), wiraswasta, warga Tiyuh Daya Sakti MA (39), petani, warga Tiyuh Daya Asri serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu SN (46), warga Tiyuh Daya Asri dan MS (48), warga Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. pada Jumat (11/7/2025).

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba dan transaksi sabu,” jelas AKP Jepri.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika, di antaranya, 1 buah tabung kaca pirek berisi residu sabu, 1 alat hisap (bong) dari botol bekas, 3 selang pipet. 1 sendok sabu. 1 sumbu pembakar. 1 korek api gas, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru.

Baca Juga :  Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024

“Keempat tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dan mereka berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan,” ujar Kasat Narkoba.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Ini Penyebab Sijago Merah Lahap Gedung Perpustakaan SMP Satu Atap Pagelaran Utara

AKP Jepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan ASN. Hal ini akan menjadi perhatian khusus dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah selanjutnya,” tegasnya. (RSD)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB