Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT – Komitmen Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan dengan ditangkapnya empat orang terduga pelaku tindak pidana narkoba di sebuah rumah di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (28), wiraswasta, warga Tiyuh Daya Sakti MA (39), petani, warga Tiyuh Daya Asri serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu SN (46), warga Tiyuh Daya Asri dan MS (48), warga Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. pada Jumat (11/7/2025).

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba dan transaksi sabu,” jelas AKP Jepri.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika, di antaranya, 1 buah tabung kaca pirek berisi residu sabu, 1 alat hisap (bong) dari botol bekas, 3 selang pipet. 1 sendok sabu. 1 sumbu pembakar. 1 korek api gas, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Polda Lampung Ditunda

“Keempat tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dan mereka berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan,” ujar Kasat Narkoba.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pj Bupati Mesuji dan Kapolres Mesuji Melepas Kontingen PWI Mesuji ke Porwanas Malang

AKP Jepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan ASN. Hal ini akan menjadi perhatian khusus dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah selanjutnya,” tegasnya. (RSD)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru