Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa Tegar Rismawan dalam perkara Nomor 82/Pid.B/2026/PN.Kla pada sidang putusan yang digelar 18 Mei 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
Dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Billi Firmansyah dari Kantor Hukum Bill Law Firm & Partner, telah mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang meminta majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa atau setidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Menurut pihak kuasa hukum, pertimbangan itu didasari adanya surat perdamaian antara terdakwa dan korban. Bahkan, korban disebut telah menyampaikan langsung di depan persidangan agar terdakwa diputus lepas oleh majelis hakim.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan karena perdamaian antara korban dan terdakwa tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana yang dilakukan.
Billi Firmansyah mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang dinilai telah mempertimbangkan rasa keadilan dalam perkara tersebut.
“Putusan tersebut kami nilai sudah tepat dan mencerminkan teori hukum Gustav Radbruch, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujar Billi, Kamis (21/5/2026).
Namun, pada 21 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai langkah banding yang diajukan JPU terkesan belum mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban yang telah disampaikan dalam proses persidangan.
Menurutnya, aspek perdamaian semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam melihat perkara secara utuh, terutama karena korban juga telah meminta keringanan bagi terdakwa di hadapan majelis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa Billi Firmansyah dan Tim akan mempersiapkan kontra memori banding perlawanan banding yang diajukan oleh JPU, dan Billi Firmansyah juga telah mempersiapkan upaya hukum hingga kasasi untuk membela terdakwa.(amd)










