Bandar Lampung (dinamik.id) – Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sudibyo Putra meminta Pemerintah kota Bandar Lampung menutup tempat penjualan bebas minuman beralkohol kadar tinggi, Kamis, 23 Maret 2023.
Sudibyo Putra mengatakan bahwa semua pelaku usaha minuman beralkohol kadar tinggi harus mengikuti Perda yang berlaku.
“Berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung No.10 Tahun 2011 bahwa penjualan alkohol hanya diperbolehkan di hotel, bar dan restoran. Selain itu gak boleh, apalagi di toko itu ga boleh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hiburan itu hanya di zona hiburan yaitu di Panjang dan Teluk Betung Selatan.
“Saya ingatkan juga untuk pelaku usaha hiburan untuk taat pada peraturan daerah, semua hiburan itu ada di zona hiburan yaitu di Panjang sama Teluk Betung Selatan. Jadi gak ada tempat hiburan ada di zona pendidikan, atau dekat di perkotaan,” ujar politisi Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Putra menghimbau untuk masyarakat yang mengetahui tempat peredaran alkohol kadar tinggi untuk segera melaporkan ke DPRD Kota Bandar Lampung.
“Saya menghimbau kepada masyarakat jika menemukan penjualan bebas minuman beralkohol kadar tinggi silahkan laporkan segera kepada kami agar segera ditindak lanjut,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan jurnalis (23/03) masih banyak karaoke yang tidak sesuai dengan zona yang sudah ditentukan dalam Perda No.10 Tahun 2011. Seperti Bar Mixologi di Jl. P.Antasari Tanjung Baru, Karaoke Star Rock di Z.A Pagar Alam Labuhan Ratu (Zona Pendidikan), Karaoke Happy Poly dan Happy One di Teluk Betung Utara, Grand Karaoke di Jl. Majapahit Kel Enggal, Master Piece Karaoke dan Inul Vista Karaoke di Jl. Raden Intan Enggal.
Sebelumnya, Ketua MUI Lampung Prof Mukri menghimbau Pemerintah Kota Bandar Lampung dan aparat kepolisian agar segera melakukan penertiban peredaran alkohol, Selasa, 21 Maret 2023.
Prof Mukri mengingatkan agar Pemerintah Kota Bandar Lampung dan aparat kepolisian mengantisipasi segera peredaran bebas minuman beralkohol kadar tinggi sehingga tidak terjadi kegaduhan yang tidak diinginkan.
“Terkait peredaran minuman alkohol kadar tinggi itu di agama pun dilarang. Apalagi sebentar lagi mendekati bulan ramadhan jangan sampai justru memantik organisasi keagamaan melakukan penertiban turun ke jalan. Karena itu bukan otoritas mereka, yang punya otoritas itu ya pemerintah daerah dan aparat kepolisian ,” ujar mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung dua periode itu.
Ketua PBNU itu menegaskan agar pemkot dan aparat kepolisian segera melakukan penertiban.
“Oleh karna itu, sekali lagi saya tegaskan agar pemerintah daerah dan aparat kepolisian memberikan atensi penuh dalam pengawasan penjualan minuman alkohol kadar tinggi tersebut,” tegasnya.
Berita sebelumnya, di Kota Bandar Lampung masih marak peredaran minuman keras kadar alkohol tinggi, mulai dari pertokoan sampai dengan tempat hiburan keluarga, Senin 20 Maret 2023.
Padahal, beberapa waktu lalu pemerintah kota sedang gencar gencarnya melakukan penertiban terkait perizinan ditambah lagi semakin masifnya sejumlah pemuda tawuran di Kota Tapis Berseri yang diduga pengaruh minuman beralkohol.
Jurnalis dinamik.id mulai melakukan investigasi ke tempat hiburan karaoke Family Master Piece yang berada di tengah perkotaan tak jauh dari titik nol Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan jurnalis dinamik.id, Master Piece Lampung terlihat menjual minuman Bir kadar alkohol golongan rendah, paket Wine sampai dengan alkohol kadar tinggi seperti Whiskey.
Selanjutnya jurnalis dinamik.id melanjutkan penelusuran di akun sosial media instagram resmi milik Master Piece yang menjual bebas minuman alkohol berkadar tinggi.
Tak hanya tempat hiburan malam dan karoeke, jurnalis dinamik.id juga melakukan penelusuran di pertokoan di wilayah Jalan Pangeran Antasari, ditemukan juga toko yang menjual minuman alkohol kadar tinggi seperti toko LG di Jl. Hos Cokroaminoto Enggal, Mabes Winery Jl Kalibalau Kencana , dan Royal di P. Antasari Kalibalau Kencana.
Menurut staf kelurahan Tanjungbaru bahwa toko di wilayah tersebut sudah berizin lingkungan.
“Kalo izin usaha iya mereka datang ke kita minta izin lingkungan, kami juga gak bisa nolak selagi di sekeliling usaha tersebut menyetujui, cuma kalo izin minuman beralkoholnya kurang tau itu urusan yang di atas,” ujarnya. (Naz)