Bandar Lampung (dinamik.id) – Oknum Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) inisial AF diduga melakukan tipu gelap uang sebesar Rp250 juta dengan modus dana talangan haji.
Celakanya, ia menggunakan uang korban dengan iming-iming bagi hasil untuk kegiatan di Kemenag Lamteng. Namun sampai waktu yang dijanjikan oknum AF justru tak memenuhi apa yang dijanjikan.
Persoalan ini telah ditindaklanjuti oleh Polres Bandar Lampung dan oknum AF telah ditahan..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban berinisial RM, Jumat (23/5/2025) mengungkapkan kronologi kejadian, dirinya dihubungi oleh AF yang saat itu ingin menggunakan uang sebesar Rp250 juta selama satu bulan untuk kepentingan bisnis.
AF beralasan uang itu untuk kepentingan pekerjaannya yang membutuhkan dana talangan. Menurutnya, AF saat itu mengatakan dana tersebut digunakan tidak lama hanya untuk menalangi dana pelunasan calon jamaah haji di Lamteng.
Korban mengungkapkan AF mengiming-imingi akan membagi hasil dari dana talangan itu sebesar Rp30 juta selama satu bulan. “Karena dia teman dekat dari sekolah, dan kedua orang tua kami berkawan, maka saya percaya dan ingin menolong AF. Ia berjanji akan mengembalikan pada awal Maret, tapi sampai akhir Maret AF justru menghindar” ungkapnya.
Sampai akhirnya, lanjut korban, ia mencari dan menemukannya di salah satu tempat di daerah Metro. Akan tetapi, tidak ada itikad baik dari AF, bahkan justru terkesan pasang badan hingga akhirnya korban terpaksa membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Karena tidak ada itikad baik, kami bawa AF ke kantor polisi. AF tetap wanprestasi dan pasang badan, maka dengan sangat terpaksa kami melaporkannya ke polisi,” ungkap RM.
Korban berharap Kepala Kemenag Lamteng dapat mengingatkan dan bahkan menindak tegas apabila terlapor tidak juga ber itikad baik.
Sayangnya saat dikonfirmasi melalui pesan dan penggilan WhatsApp, Jumat, Kepala Kemenag Lampung Tengah Maryan Hasan belum memberikan jawaban ihwal kasus yang menimpa bawahannya.