Polsek Tulangbawang Tengah Awasi Peredaran Obat Sirup di Apotik

Rabu, 2 November 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) —
Bhabinkamtibmas Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menghimbau ke pemilik apotik dan toko obat untuk tidak mengedarkan sejumlah obat sirup berbahaya di wilayah setempat, Rabu (02/11/22).

Diketahui, jenis obat-obatan yang ditarik peredarannya tersebut, dianggap berbahaya untuk dikonsumsi bagi anak-anak. sesuai instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga :  Oknum Dosen dan Mahasiswi UIN RIL Kasus Skandal Diberhentikan

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Tulang Bawang Tengah, AKP Ansori mengatakan, himbauan tersebut didasari atas informasi tentang keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat diduga cemaran ETILEN GLIKOL (EG) dan DIETILEN GLIKOL (DEK) dari Kemenkes tentang perkembangan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kita memberikan himbauan ke pemilik Apotek dan Toko obat, untuk tidak menjual obat-obatan yang ditarik izin peredarannya oleh badan pengawas obat-obatan dan makanan (BPOM),” ujarnya.

Baca Juga :  Poktan Margasari dan Kios Diduga Jual Pupuk Subsidi Lampaui HET

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan agar para pelaku apotik paham dan mengerti akan bahaya obat sirup untuk anak-anak yang diperjualbelikan dan terhindar hal-hal yang tidak diinginkan akibat penggunaan obat sirup tersebut.

“Sampai tanggal 18 Oktober 2022 Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 orang dari 20 Provinsi yang mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak Meninggal dunia akibat menggunakan obat sirup,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Mesuji Gelar Apel Sarpras Jelang Pilkades Serentak 2023

Kegiatan ini dilaksanakan, berdasar Surat Telegram dari Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 okt 2022 perihal pengoptimalan peran bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada pemilik apotik yang menjual obat sirup untuk anak-anak. (SID)

Berita Terkait

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Berita Terbaru