Polsek Tulangbawang Tengah Awasi Peredaran Obat Sirup di Apotik

Rabu, 2 November 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) —
Bhabinkamtibmas Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menghimbau ke pemilik apotik dan toko obat untuk tidak mengedarkan sejumlah obat sirup berbahaya di wilayah setempat, Rabu (02/11/22).

Diketahui, jenis obat-obatan yang ditarik peredarannya tersebut, dianggap berbahaya untuk dikonsumsi bagi anak-anak. sesuai instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga :  Lakukan Pencurian, Pegawai RSUD Mesuji di Amankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Tulang Bawang Tengah, AKP Ansori mengatakan, himbauan tersebut didasari atas informasi tentang keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat diduga cemaran ETILEN GLIKOL (EG) dan DIETILEN GLIKOL (DEK) dari Kemenkes tentang perkembangan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kita memberikan himbauan ke pemilik Apotek dan Toko obat, untuk tidak menjual obat-obatan yang ditarik izin peredarannya oleh badan pengawas obat-obatan dan makanan (BPOM),” ujarnya.

Baca Juga :  Sambangi Polres Lamsel, Saksi Minta Penganiaya Abah Munir Terungkap

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan agar para pelaku apotik paham dan mengerti akan bahaya obat sirup untuk anak-anak yang diperjualbelikan dan terhindar hal-hal yang tidak diinginkan akibat penggunaan obat sirup tersebut.

“Sampai tanggal 18 Oktober 2022 Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 orang dari 20 Provinsi yang mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak Meninggal dunia akibat menggunakan obat sirup,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Pengamanan Lebaran, Kapolres Mesuji Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Kegiatan ini dilaksanakan, berdasar Surat Telegram dari Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 okt 2022 perihal pengoptimalan peran bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada pemilik apotik yang menjual obat sirup untuk anak-anak. (SID)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Berita Terbaru