Polsek Tulangbawang Tengah Awasi Peredaran Obat Sirup di Apotik

Rabu, 2 November 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) —
Bhabinkamtibmas Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menghimbau ke pemilik apotik dan toko obat untuk tidak mengedarkan sejumlah obat sirup berbahaya di wilayah setempat, Rabu (02/11/22).

Diketahui, jenis obat-obatan yang ditarik peredarannya tersebut, dianggap berbahaya untuk dikonsumsi bagi anak-anak. sesuai instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Beserta Jajaran, Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2023

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Tulang Bawang Tengah, AKP Ansori mengatakan, himbauan tersebut didasari atas informasi tentang keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat diduga cemaran ETILEN GLIKOL (EG) dan DIETILEN GLIKOL (DEK) dari Kemenkes tentang perkembangan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa).

“Jadi kita memberikan himbauan ke pemilik Apotek dan Toko obat, untuk tidak menjual obat-obatan yang ditarik izin peredarannya oleh badan pengawas obat-obatan dan makanan (BPOM),” ujarnya.

Baca Juga :  LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan agar para pelaku apotik paham dan mengerti akan bahaya obat sirup untuk anak-anak yang diperjualbelikan dan terhindar hal-hal yang tidak diinginkan akibat penggunaan obat sirup tersebut.

“Sampai tanggal 18 Oktober 2022 Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 orang dari 20 Provinsi yang mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak Meninggal dunia akibat menggunakan obat sirup,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Mesuji Gelar Simulasi Sispamkota Pengamanan Pemilu 2024

Kegiatan ini dilaksanakan, berdasar Surat Telegram dari Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 okt 2022 perihal pengoptimalan peran bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada pemilik apotik yang menjual obat sirup untuk anak-anak. (SID)

Berita Terkait

Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat
FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:41 WIB

Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Senin, 29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:46 WIB

FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Berita Terbaru