Pringsewu, (Dinamik.id) – Proyek rekonstruksi Jalan Provinsi ruas Pringsewu–Pardasuka yang diduga terhenti selama sekitar dua pekan terakhir menuai keluhan masyarakat. Selain menyebabkan kemacetan, debu, dan membahayakan pengguna jalan, kondisi tersebut kini diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara yang melintas, Senin (8/6/2026).
Pantauan media dinamik.id di lokasi, arus lalu lintas tampak tersendat akibat penyempitan badan jalan yang masih dalam kondisi galian. Kendaraan dari dua arah harus bergantian melintas sehingga memicu antrean panjang.
Di tengah kondisi tersebut, terlihat sejumlah oknum meminta uang kepada pengguna jalan dengan dalih membantu mengatur lalu lintas dan melakukan penimbunan pada bagian jalan yang rusak akibat pengerjaan proyek.
Salah seorang pengguna jalan sekaligus warga sekitar, Agus, mengaku aktivitas proyek sudah lama tidak terlihat meski badan jalan telah dikeruk dan menyisakan lubang cukup dalam di sejumlah titik.
“Proyek jalan itu lama berhenti, sudah sekitar dua mingguan ini. Jadi bikin macet dan membahayakan, apalagi kalau malam hari tidak ada yang mengatur lalu lintas, lubang kerukan jadi tidak terlihat,” ujar Agus.
Menurut Agus, kondisi tersebut semakin meresahkan karena muncul oknum yang meminta sejumlah uang kepada pengendara yang melintas.
“Sekarang malah ada yang minta uang ke pengendara dengan alasan ngatur jalan dan nimbun jalan. Kalau memang dari proyek harusnya jelas, tapi ini masyarakat jadi bertanya-tanya,” katanya.
Selain kemacetan, debu dari badan jalan yang belum selesai dikerjakan juga dikeluhkan warga sekitar karena mengganggu aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Rekonstruksi Jalan Ruas Pringsewu–Pardasuka (Link 034) di Kabupaten Pringsewu. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Mahardika Abiyakta Sentosa dengan nilai kontrak sebesar Rp5.753.500.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Pada papan proyek juga tercantum masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal kontrak 6 April 2026.
Namun demikian, berdasarkan pantauan media ini dalam sepekan terakhir, tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan maupun petugas pelaksana proyek di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kelanjutan pekerjaan yang hingga kini masih menyisakan galian pada badan jalan.
Warga berharap pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait segera melanjutkan pekerjaan dan melakukan pengawasan di lokasi agar tidak terjadi kemacetan berkepanjangan, potensi kecelakaan, maupun dugaan pungutan liar terhadap pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung terkait terhentinya aktivitas pekerjaan dan adanya dugaan pungutan liar di lokasi proyek. (Rhn)

Penulis : Raihan
Editor : Pina









