PRINGSEWU, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat Pardede, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresley, Selasa (14/7/2026).
Kedua tersangka yakni AA (Ali Alhamidi), mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta AD (Andi Didiono), Direktur PT GeoMosaic Indonesia.
Kajari Pringsewu Anggiat Pardede mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.
“Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti-bukti yang cukup sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Anggiat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka AD diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) serta mencantumkan sejumlah kegiatan fiktif dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana dari penyedia jasa kepada AA selaku PPTK.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.100.807.520 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 3 Juli 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp114.194.000 yang dititipkan pada rekening RPL Kejari Pringsewu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan subsider lainnya.
Kejari Pringsewu menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.(Rhn)

Penulis : Raihan
Editor : Pina









