Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat Pardede, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresley, Selasa (14/7/2026).

Kedua tersangka yakni AA (Ali Alhamidi), mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta AD (Andi Didiono), Direktur PT GeoMosaic Indonesia.

Baca Juga :  Bikin Geram! Sampah Menumpuk di Samping Terminal Gadingrejo, Bau Menyengat sampai Kantor Camat

Kajari Pringsewu Anggiat Pardede mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.

“Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti-bukti yang cukup sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Anggiat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka AD diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) serta mencantumkan sejumlah kegiatan fiktif dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana dari penyedia jasa kepada AA selaku PPTK.

Baca Juga :  170 Hektare Sawah di Pringsewu Terancam Puso Akibat Kekeringan

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.100.807.520 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 3 Juli 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp114.194.000 yang dititipkan pada rekening RPL Kejari Pringsewu.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi Benih Jagung Lampung Ditahan

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan subsider lainnya.

Kejari Pringsewu menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.(Rhn)

Penulis : Raihan

Editor : Pina

Berita Terkait

CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR
Pilkakon Waluyojati, Panitia Ingatkan Calon dan Timses Patuhi Aturan
Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung Pringsewu
Rekanan Jalan Bulukarto–Mataram Diduga Abaikan Aturan, Terancam Dibongkar
Kekeringan Hingga Gagal Panen, Petani Pringsewu Tagih Janji Bupati
M. Syukron Muchtar Luncurkan MSM Academy, Dorong Anak Muda Berani Maju dan Bertumbuh
170 Hektare Sawah di Pringsewu Terancam Puso Akibat Kekeringan
Sudah Di-hold, Pembangunan Masih Jalan; Wabup Pringsewu: Kalau Belum Berizin Berhenti

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Pilkakon Waluyojati, Panitia Ingatkan Calon dan Timses Patuhi Aturan

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung Pringsewu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Rekanan Jalan Bulukarto–Mataram Diduga Abaikan Aturan, Terancam Dibongkar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Kekeringan Hingga Gagal Panen, Petani Pringsewu Tagih Janji Bupati

Senin, 14 September 2026 - 11:34 WIB

M. Syukron Muchtar Luncurkan MSM Academy, Dorong Anak Muda Berani Maju dan Bertumbuh

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB