Penulis
Adi Widiatmoko, M.Pd.
Direktur Utama Lembaga Survei Sinyal Publik Indonesia
PENDIDIKAN merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amanat tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pendidikan nasional harus diselenggarakan secara adil, bermutu, serta tanpa diskriminasi.
Dengan landasan tersebut, negara memiliki kewajiban tidak hanya membuka akses pendidikan, tetapi juga memastikan bahwa setiap sekolah yang telah berdiri mampu memberikan layanan pendidikan yang layak bagi seluruh peserta didik.
Dalam konteks tersebut, lahirnya Program Sekolah Rakyat sebagai sekolah berasrama gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin memang didasarkan pada tujuan mulia, yaitu memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.
Program ini memperoleh landasan kebijakan melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang kemudian ditindaklanjuti dengan regulasi penyelenggaraan Sekolah Rakyat di bawah koordinasi Kementerian Sosial. Pemerintah menilai model ini sebagai bentuk intervensi afirmatif bagi kelompok rentan dan hingga April 2026 telah menjangkau hampir 15.000 peserta didik di 166 lokasi.
Namun demikian, menurut penulis, kebijakan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah pembangunan pendidikan nasional. Persoalan utama pendidikan Indonesia sesungguhnya bukan semata-mata kekurangan sekolah baru, melainkan belum optimalnya kualitas sekolah yang telah ada.
Di berbagai daerah, terutama wilayah pedesaan, masih ditemukan ruang kelas rusak, laboratorium yang tidak berfungsi, perpustakaan yang minim koleksi, keterbatasan akses internet, hingga kekurangan guru mata pelajaran tertentu. Dalam situasi demikian, membangun institusi pendidikan baru berpotensi mengalihkan perhatian dari penyelesaian masalah yang lebih mendesak, yakni memperbaiki dan memperkuat sekolah negeri yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung pendidikan nasional.
Data Statistik Pendidikan 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa potret pendidikan nasional masih diwarnai oleh persoalan kondisi ruang kelas, sanitasi sekolah, ketersediaan guru, serta sarana pembelajaran yang belum merata. Bahkan publikasi tersebut secara khusus menyajikan indikator mengenai kondisi ruang kelas dan infrastruktur sekolah sebagai salah satu isu utama pendidikan nasional.
Pemerintah sendiri mengakui bahwa kualitas layanan pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Rapor Pendidikan Indonesia 2025 menunjukkan bahwa peningkatan mutu pembelajaran, kualitas sumber daya manusia pendidikan, pemerataan layanan, serta tata kelola sekolah masih menjadi fokus utama pembenahan pendidikan nasional. Dengan kata lain, evaluasi resmi pemerintah sendiri memperlihatkan bahwa tantangan terbesar pendidikan Indonesia adalah mutu layanan pendidikan, bukan semata-mata jumlah satuan pendidikan.
Data Kemendikdasmen tahun ajaran 2025/2026 menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 44,86 juta peserta didik dan lebih dari 3,10 juta kepala sekolah serta pendidik. Di sisi lain, APK SD mencapai 99,51%, APK SMP 96,46%, dan APK SMA/sederajat 96,87%.
Angka tersebut menunjukkan bahwa akses pendidikan dasar secara umum sudah relatif tinggi. Oleh karena itu, tantangan berikutnya bukan lagi memperbanyak sekolah baru, melainkan memastikan sekolah yang telah ada mampu memberikan pendidikan yang berkualitas.
Masalah berikutnya adalah angka partisipasi sekolah pada jenjang menengah. Data pemerintah menunjukkan APS usia 7–15 tahun telah mencapai sekitar 98,22%, tetapi APS usia 16–18 tahun masih sekitar 74,64%. Artinya, persoalan terbesar bukan anak usia sekolah dasar yang tidak memiliki sekolah, melainkan banyak remaja yang tidak mampu melanjutkan pendidikan karena faktor ekonomi, sosial, maupun geografis.
Kebijakan afirmatif seharusnya difokuskan untuk mempertahankan anak tetap belajar di sekolah-sekolah yang sudah tersedia melalui bantuan biaya, transportasi, beasiswa, serta peningkatan kualitas sekolah di daerah.
Status Honorer
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kondisi guru. Hingga saat ini, masih banyak guru honorer yang belum memperoleh kepastian status, kesejahteraan, maupun jenjang karier yang layak. Di sisi lain, pemerintah justru membuka kebutuhan tenaga pendidik baru untuk Sekolah Rakyat. Kebijakan ini menimbulkan paradoks.
Jika negara masih memiliki ribuan guru honorer yang mengabdi bertahun-tahun dengan penghasilan terbatas dan status yang belum jelas, mengapa prioritas anggaran tidak diarahkan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan tersebut? Bukankah memperkuat sekolah yang sudah ada sekaligus menyelesaikan persoalan guru honorer akan memberikan manfaat yang lebih luas bagi jutaan peserta didik?
Argumentasi tersebut semakin kuat apabila melihat hasil studi internasional.
PISA 2022 menempatkan Indonesia pada skor 359 untuk matematika, 359 untuk membaca, dan 383 untuk sains, seluruhnya masih berada di bawah rata-rata negara OECD. Hasil tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama Indonesia bukan pada banyaknya sekolah, melainkan rendahnya hasil belajar peserta didik. Dengan kata lain, persoalan pendidikan Indonesia adalah learning crisis, bukan school crisis.
Pernyataan pemerintah bahwa Sekolah Rakyat akan menjadi solusi bagi kemiskinan juga perlu ditempatkan secara proporsional. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2025 turun menjadi 8,47% atau sekitar 23,85 juta jiwa.
Penurunan ini merupakan perkembangan positif, tetapi pada saat yang sama masih menunjukkan bahwa jutaan warga hidup dalam kondisi rentan. Di wilayah perdesaan, tingkat kemiskinan (11,03%) masih jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah perkotaan (6,73%).
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa investasi pendidikan di desa melalui rehabilitasi sekolah, pemerataan guru, serta peningkatan kualitas pembelajaran justru berpotensi memberikan dampak yang lebih luas dibandingkan membangun sekolah baru yang jumlahnya relatif terbatas.
Laporan UNESCO dan Bank Dunia selama beberapa tahun terakhir juga secara konsisten menempatkan Indonesia pada tantangan peningkatan kualitas pembelajaran (learning outcomes), pengurangan kesenjangan antardaerah, dan penguatan kapasitas guru sebagai agenda utama reformasi pendidikan.
Dengan kata lain, tantangan terbesar Indonesia bukan hanya memastikan anak masuk sekolah, tetapi memastikan mereka memperoleh pembelajaran yang berkualitas. Dalam perspektif ini, rehabilitasi sekolah yang rusak, peningkatan kompetensi guru, pemerataan fasilitas pembelajaran, dan penguatan tata kelola pendidikan menjadi agenda yang lebih mendesak daripada memperluas kelembagaan baru.
Di samping itu, terdapat persoalan tata kelola yang patut dikritisi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, urusan penyelengaraan pendidikan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang secara sektoral berada dalam ranah kementerian yang membidangi pendidikan bersama pemerintah daerah sesuai pembagian kewenangannya.
Keterlibatan Kementerian Sosial dalam penyelenggaraan pendidikan formal memang dapat dipahami sebagai bentuk afirmasi bagi masyarakat miskin. Namun, apabila kementerian yang memiliki mandat utama di bidang kesejahteraan sosial sekaligus menjadi penyelenggara satuan pendidikan formal, terdapat potensi tumpang tindih kewenangan, duplikasi program, serta fragmentasi kebijakan pendidikan nasional.
Akan lebih tepat apabila Kementerian Sosial berfokus pada pemberian perlindungan sosial, bantuan pendidikan, dan pemberdayaan keluarga miskin, sementara penyelenggaraan pendidikan tetap menjadi domain utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar kebijakan, kurikulum, standar mutu, serta pembinaan guru berjalan dalam satu sistem yang terpadu.
Apabila pemerintah memiliki anggaran yang besar untuk membangun Sekolah Rakyat, mengapa anggaran tersebut tidak terlebih dahulu difokuskan untuk memperbaiki ribuan sekolah negeri yang mengalami kerusakan, melengkapi laboratorium, menyediakan perpustakaan yang memadai, memperluas akses internet di daerah terpencil, meningkatkan kompetensi guru, serta menuntaskan persoalan guru honorer.
Pendidikan Indonesia tidak kekurangan sekolah, tetapi masih membutuhkan sekolah yang layak, guru yang sejahtera, dan sistem pendidikan yang terkelola secara terpadu.
Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa kebijakan Sekolah Rakyat masih memerlukan evaluasi secara menyeluruh. Program ini memang memiliki niat baik untuk membantu masyarakat miskin, tetapi belum tentu menjadi jawaban atas akar persoalan pendidikan Indonesia.
Prioritas reformasi pendidikan seharusnya diarahkan pada penguatan sekolah yang telah ada, pemerataan kualitas layanan pendidikan hingga ke pelosok desa, penyelesaian status dan kesejahteraan guru honorer, serta penguatan tata kelola pendidikan di bawah kementerian yang memang memiliki mandat konstitusional di bidang pendidikan.
Membangun sekolah baru tanpa terlebih dahulu membenahi fondasi pendidikan yang sudah ada berisiko melahirkan kebijakan yang bersifat simbolik, sementara persoalan mendasar pendidikan nasional tetap tidak terselesaikan.

Penulis : Opini
Editor : Pina









