Penulis Ketua STAI Aminullah Lampung
Nicho Hadi Wijaya
INDONESIA hari ini sedang bersemangat memasuki era pendidikan digital. Sekolah didorong mengintegrasikan kecerdasan artifisial ke dalam pembelajaran, guru dituntut adaptif terhadap teknologi, dan peserta didik dipersiapkan menghadapi tantangan revolusi industri.
Diskusi tentang artificial intelligence, pembelajaran digital, dan inovasi kurikulum memenuhi seminar pendidikan, forum akademik, hingga pidato para pejabat negara.
Namun di tengah optimisme itu, realitas pendidikan Indonesia justru memperlihatkan ironi yang menyakitkan. Masih ada anak-anak yang belajar di ruang kelas rusak, bangunan lapuk, dan lingkungan sekolah yang jauh dari kata layak.
Kasus sekolah dasar di Kabupaten Tanggamus yang viral karena kondisi bangunannya rusak menjadi gambaran nyata tentang paradoks pendidikan nasional hari ini.
Ironisnya, kondisi tersebut bukanlah kasus tunggal. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dipublikasikan oleh [Databoks Katadata] menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2024/2025 terdapat sekitar 1,18 juta ruang kelas sekolah dasar di Indonesia, dan sekitar 60,3% di antaranya berada dalam kondisi rusak.
Dari jumlah tersebut, 27,22% mengalami rusak ringan, 22,27% rusak sedang, dan 10,81% rusak berat. Sementara ruang kelas yang benar-benar berada dalam kondisi baik hanya sekitar 39,7%.
Data tersebut memperlihatkan bahwa problem pendidikan Indonesia belum selesai bahkan pada persoalan paling mendasar: menyediakan ruang belajar yang aman dan manusiawi.
Ketika lebih dari separuh ruang kelas SD di Indonesia berada dalam kondisi rusak, maka pertanyaan besar yang perlu diajukan adalah: pendidikan masa depan sebenarnya sedang dibangun untuk siapa?
Dalam pemikiran John Dewey, sekolah bukan sekadar tempat mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan ruang pengalaman sosial yang membentuk kehidupan demokratis. Pendidikan harus menghadirkan pengalaman hidup yang manusiawi, partisipatif, dan bermartabat. Karena itu, kualitas pendidikan tidak bisa dipisahkan dari kualitas lingkungan belajar yang dialami peserta didik setiap hari.
Pandangan Dewey menjadi sangat relevan untuk membaca kondisi pendidikan Indonesia saat ini. Negara berbicara tentang transformasi digital, tetapi sebagian peserta didik masih belajar di bangunan yang sewaktu-waktu dapat roboh.
Pemerintah mendorong literasi teknologi, tetapi banyak sekolah masih kesulitan memenuhi standar infrastruktur paling dasar. Akibatnya, modernisasi pendidikan berjalan timpang: kemajuan teknologi bergerak lebih cepat dibanding pemerataan keadilan pendidikan.
Di sinilah konsep social justice in education atau keadilan sosial dalam pendidikan menjadi penting. Pendidikan yang adil bukan hanya soal membuka akses sekolah bagi semua anak, tetapi memastikan seluruh peserta didik memperoleh kualitas pendidikan yang layak tanpa dibedakan oleh wilayah geografis maupun kondisi sosial-ekonomi daerahnya.
Keadilan pendidikan menjadi kehilangan makna ketika peserta didik di kota besar menikmati laboratorium digital, akses internet cepat, dan pembelajaran berbasis teknologi, sementara di daerah lain anak-anak masih belajar di ruang kelas yang retak dan bocor.
Ketimpangan semacam ini bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, melainkan bentuk ketidakadilan struktural dalam kebijakan publik pendidikan.
Lebih ironis lagi, perhatian terhadap sekolah-sekolah rusak sering kali baru muncul setelah viral di media sosial. Artinya, respons negara terhadap persoalan pendidikan terkadang lebih dipengaruhi tekanan publik dibanding sistem pemetaan kebutuhan pendidikan yang benar-benar terencana.
Pendidikan akhirnya berjalan dalam logika seremonial: sibuk berbicara tentang masa depan, tetapi lambat menyelesaikan problem dasar yang terjadi hari ini.
Padahal, teknologi pendidikan seharusnya hadir setelah negara mampu menjamin hak fundamental peserta didik untuk belajar secara aman dan layak. Sebab secanggih apa pun kecerdasan artifisial yang digunakan dalam pembelajaran, semuanya kehilangan makna ketika anak-anak masih belajar di ruang kelas yang nyaris roboh.
Karena itu, ukuran kemajuan pendidikan tidak boleh hanya dilihat dari seberapa jauh sekolah mengadopsi teknologi digital. Kemajuan pendidikan juga harus diukur dari seberapa serius negara menghadirkan keadilan pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
Sebab pendidikan yang benar-benar maju bukanlah pendidikan yang paling modern secara teknologi, melainkan pendidikan yang paling manusiawi bagi semua peserta didiknya.










