Dewan Pendidikan Lampung Ajak Masyarakat Kawal SPMB SMA/SMK 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2026 agar berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Ajakan tersebut disampaikan menyusul dibukanya proses pendaftaran untuk 35 SMA Unggulan di Provinsi Lampung yang berlangsung pada 2–5 Juni 2026.

Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, Prof. Syafrimen, mengatakan bahwa pengawasan masyarakat sangat penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan, terutama sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Menurutnya, seluruh pihak harus berpegang pada semangat kebijakan wajib belajar 12 tahun sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.

Baca Juga :  Pameran Fotografi KPI Kembangkan Keterampilan Mahasiswa

“Saat ini proses seleksi untuk 35 SMA Unggulan di Lampung sedang berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaannya agar berjalan sesuai juknis dan prinsip keadilan. Jika menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada Dewan Pendidikan agar dapat kami tindak lanjuti,” ujar Prof. Syafrimen.

Ia menegaskan bahwa Dewan Pendidikan tidak hanya berbicara mengenai aturan dan petunjuk teknis, tetapi juga memastikan implementasi kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik.

Menurut Prof. Syafrimen, keberhasilan SPMB tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, tetapi juga oleh keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan secara konstruktif.

“Mari kita kawal bersama. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan teknis, keterbatasan informasi, atau pelaksanaan yang tidak sesuai aturan. Semangat wajib belajar 12 tahun harus menjadi pegangan kita bersama,” tegasnya.

Baca Juga :  Prodi S3 PMI UIN RIL Jalin Kerja Sama dengan Madrasah di Kamboja

Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, orang tua, hingga masyarakat, untuk memperkuat kolaborasi dalam memajukan dunia pendidikan di Lampung.

Selain itu, Dewan Pendidikan Lampung membuka ruang partisipasi bagi yayasan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta komunitas yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan untuk ikut memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Masyarakat juga diimbau untuk memahami kembali substansi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

“Kita ingin pendidikan di Lampung semakin terbuka dan partisipatif. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk yayasan dan organisasi yang fokus pada pendidikan, untuk bersama-sama memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Prof. Syafrimen.

Baca Juga :  Persiapkan Audit, Unila Gelar Temu Awal dengan KAP

Menurutnya, juknis SPMB yang telah diterbitkan pemerintah pada dasarnya sudah memberikan pedoman yang jelas. Tantangannya adalah bagaimana seluruh pihak dapat menerjemahkan dan melaksanakan ketentuan tersebut secara tepat di lapangan.

“Regulasi yang ada harus dipahami dalam semangat memberikan layanan pendidikan terbaik kepada masyarakat. Tujuan akhirnya bukan sekadar menjalankan prosedur, tetapi memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan sebagaimana amanat wajib belajar 12 tahun,” ujarnya.

Dewan Pendidikan Provinsi Lampung berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026, termasuk proses seleksi pada 35 SMA Unggulan, dapat berlangsung lancar, transparan, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung. (*).

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan dan Karakter, Disdikbud Lampung Antisipasi Tawuran Pelajar
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadis Pendidikan: Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas
Kemah Sastra 2026, Ari Pahala: Puisi Bukan Sekadar Bahasa, Tapi Cara Menjumpai Dunia
Rektor UIN Raden Intan Lampung Lantik Pimpinan Universitas Periode 2026–2030
BBPL Tindak Lanjuti Evaluasi Festival Tunas Bahasa Ibu 2025
LKKS Lampung Kunjungi PAUD Bunga Krisma, Dorong Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas
LKKS Lampung Kunjungi PAUD Bunga Krisma, Dorong Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas
Unila Dorong Budaya Digital di Pelabuhan Bukit Prima PT. Bukit Asam

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

Dewan Pendidikan Lampung Ajak Masyarakat Kawal SPMB SMA/SMK 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:10 WIB

Perkuat Pengawasan dan Karakter, Disdikbud Lampung Antisipasi Tawuran Pelajar

Senin, 13 April 2026 - 18:48 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadis Pendidikan: Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas

Kamis, 9 April 2026 - 13:45 WIB

Kemah Sastra 2026, Ari Pahala: Puisi Bukan Sekadar Bahasa, Tapi Cara Menjumpai Dunia

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:18 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Lantik Pimpinan Universitas Periode 2026–2030

Berita Terbaru