Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., foto bersama Ketua IJP Lampung Abung Mamasa dan jajaran usai  menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).

i

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., foto bersama Ketua IJP Lampung Abung Mamasa dan jajaran usai menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).

Bandar Lampung (dinamik.id)—Kementerian Agama (Kemenag) terus mempercepat transformasi digital layanan keagamaan. Salah satu terobosan yang kini diperkuat adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), yang dinilai mampu memangkas birokrasi, mencegah pemalsuan status perkawinan, sekaligus menutup celah praktik pungutan liar (pungli).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., saat menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).

Zulkarnain mengatakan, SIMKAH telah terintegrasi dengan data kependudukan secara nasional. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran nikah secara daring tanpa harus berulang kali datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya, integrasi data juga menjadi instrumen penting untuk mencegah penipuan terkait status perkawinan.

Baca Juga :  PSPSPN Nikomas Gemilang dan DKML Banten Beri Bantuan Untuk akorban Banjir

“Sistem ini terintegrasi. Seseorang tidak bisa mengelabui statusnya. Begitu namanya diketik, akan langsung muncul apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau masih terikat pernikahan di tempat lain,” tegasnya.

Sistem digital tersebut juga mempermudah pasangan yang hendak menikah dengan domisili berbeda. Rekomendasi nikah antar-KUA dapat difasilitasi melalui sistem sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana.

Dalam kesempatan itu, Zulkarnain juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu memberikan uang tunai kepada petugas KUA dalam proses pembayaran biaya nikah.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Kemenag, pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan biaya Rp0 atau gratis. Sementara pernikahan di luar kantor atau di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600.000, yang disetorkan langsung oleh calon pengantin melalui bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  BKSAG Mesuji Gelar Natal Bersama Tahun 2022, Dihadiri Pj.Bupati Sulpakar dan Ribuan Jemaat

Khusus masyarakat tidak mampu, biaya pernikahan di luar kantor maupun di luar jam kerja tetap dapat dibebaskan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1) dari kelurahan.

“Saya tegaskan, jika ada oknum KUA atau penghulu yang melakukan pungli, apalagi kepada warga tidak mampu, pasti akan saya copot jabatannya. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit,” ujarnya.

Zulkarnain juga mengingatkan masyarakat mengenai persoalan perkawinan siri. Menurutnya, pasangan yang telah menikah siri dan memiliki anak tidak serta-merta menyelesaikan persoalan administrasi melalui program nikah massal.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Lampung Salurkan Bantuan Bedah Rumah Marbot di Pesawaran

Ia menjelaskan, pasangan tersebut dapat menempuh Isbat Nikah melalui Pengadilan Agama. Langkah itu diperlukan agar perkawinan yang telah berlangsung memperoleh pengakuan hukum dan status administrasi anak dapat diproses sesuai ketentuan.

Menutup dialog, Zulkarnain meminta seluruh ASN dan penghulu di lingkungan Kemenag Lampung mengedepankan pelayanan prima. Petugas diminta tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi proaktif membantu warga, terutama mereka yang berada di pelosok dan menghadapi keterbatasan akses internet.

“Pelayanan harus hadir sampai ke masyarakat. Jangan sampai keterbatasan akses internet membuat warga kesulitan mendapatkan hak pelayanan administrasi pernikahan,” pungkasnya. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Pangdam XXI/RI Imbau Warga Tetap Tenang, Siaga Pasukan Hadapi Aktivitas Anak Krakatau
Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta BMKG Update ‘Real Time’ Perkembangan Erupsi GAK
Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta Basarnas dan SAR Siaga Penuh Respon Erupsi GAK
BMKG Identifikasi Sebaran Abu Vulkanik GAK dari Banten, DKI Jakarta, Lampung hingga Bengkulu
Anggota Komisi V DPR Mukhlis Basri: Kolom Abu Terbawa Angin ke Wilayah Selatan dan Timur, Masyarakat Lampung Diminta Tenang dan Waspada
Maulid Nabi 1448 H, Kemenag Lampung Tekankan Keteladanan Rasulullah dalam Pelayanan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:22 WIB

14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN

Senin, 7 September 2026 - 23:16 WIB

Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Minggu, 6 September 2026 - 21:03 WIB

Pangdam XXI/RI Imbau Warga Tetap Tenang, Siaga Pasukan Hadapi Aktivitas Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 13:31 WIB

Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta BMKG Update ‘Real Time’ Perkembangan Erupsi GAK

Berita Terbaru

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., foto bersama Ketua IJP Lampung Abung Mamasa dan jajaran usai  menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).

Berita

Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Senin, 7 Sep 2026 - 23:02 WIB