Bandar Lampung (dinamik.id)-Pelayanan Bank Tabungan Negara (BTN) Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung dikeluhkan nasabah. Pasalnya, sertifikat rumah yang telah dilunasi nasabah sejak tahun 2002 hingga kini tak kunjung diserahkan kepada pemilik.
Pihak BTN hanya menyatakan kepada nasabah akan bertanggungjawab, tapi sampai saat ini nasabah tak juga mendapat kejelasan atas haknya.
Kejadian bermula dari proses take over rumah antara Nyonya Safarlin selaku pihak pertama dan Riduan Agus selaku pembeli. Dalam proses tersebut, Riduan Agus kemudian melanjutkan kewajiban kredit kepada BTN selaku pihak ketiga.
Seiring berjalannya waktu, Riduan Agus menyelesaikan seluruh angsuran kredit kepada BTN pada 2002. Setelah kredit dinyatakan lunas, Riduan Agus kemudian mendatangi kantor BTN di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, dengan maksud mengambil sertifikat rumah yang menjadi objek kredit.
Namun, menurut keterangan Riduan Agus, pihak bank menyampaikan bahwa sertifikat tersebut tidak ditemukan atau dinyatakan hilang.
Merasa dirugikan, Riduan Agus kemudian melayangkan surat kepada pihak BTN pada 19 September 2022 untuk meminta pertanggungjawaban atas keberadaan sertifikat tersebut.
Menurut Riduan Agus, pihak BTN saat itu menyatakan akan bertanggung jawab atas persoalan hilangnya sertifikat. Bahkan, Sukandar Sofian, yang disebut menjabat sebagai kepala cabang BTN KCP Way Halim yang sebelumnya merupakan petugas di BTN Jalan Wolter Monginsidi , disebut turut menyampaikan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, persoalan belum kunjung selesai.
Riduan Agus mengaku pihak bank sempat memberikan fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir. Akan tetapi, menurutnya, dokumen tersebut justru tidak sesuai dengan alamat rumah yang selama ini dicicil dan ditempatinya.
Persoalan tersebut kemudian berlarut-larut. Ketika Riduan Agus berencana menjual rumah tersebut, keberadaan sertifikat asli kembali menjadi persoalan. Calon pembeli disebut bersedia membeli rumah tersebut dengan nilai sekitar Rp450 juta, tetapi meminta sertifikat asli sebagai salah satu dokumen penting dalam proses transaksi.
Karena sertifikat belum dapat diberikan, rencana penjualan rumah tersebut pun tidak dapat dilanjutkan.
Riduan Agus mengatakan pihak BTN yaitu Bapak Sukandar Sofian kemudian sempat menawarkan skema kredit usaha kepadanya sambil menunggu proses penerbitan atau penyelesaian sertifikat serta memperbaiki Sesuai Letak rumah serta luas tanah dan bangunan sesuai dengan tempat yang ditinggali.
Sofian juga mengatakan apabila sertifikat tak kunjung selesai maka Bapak Riduan juga tidak usah menyelesaikan cicilan kredit usaha tersebut.
Namun, hingga waktu yang cukup panjang, sertifikat asli yang diharapkan tetap belum diterima. Persoalan kembali memanas pada Senin, 7 September 2026.
Riduan Agus kembali mendatangi kantor BTN untuk menanyakan kejelasan sertifikat sekaligus menyampaikan maksud untuk kembali mencicil kredit kepada pihak bank.
Namun, menurut Riduan Agus, pihak bank kembali hanya menunjukkan salinan sertifikat, bukan sertifikat asli yang selama ini dipersoalkannya.
Situasi kemudian memanas dan terjadi cekcok antara Riduan Agus dengan pihak bank. Riduan mengaku meminta pihak BTN memberikan pertanggungjawaban serta kejelasan mengenai keberadaan sertifikat asli tersebut.
Alih-alih memperoleh penyelesaian, Riduan Agus mengaku mendapat respons yang menurutnya tidak ramah. Bahkan, ia menyebut terdapat ucapan yang dianggap kasar dan dirinya disebut “aneh” oleh pihak bank.
Riduan Agus mempertanyakan bagaimana mungkin rumah yang kreditnya telah diselesaikan sejak 2002 hingga kini belum memiliki kejelasan mengenai sertifikat asli.
“Saya hanya meminta hak saya. Kredit sudah saya selesaikan sejak 2002. Saya datang baik-baik untuk meminta sertifikat dan meminta pertanggungjawaban karena sejak awal pihak bank menyatakan akan bertanggung jawab,” ujar Riduan Agus.
Langkah Konkret
Ia berharap BTN dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan sertifikat tersebut, termasuk langkah konkret yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Riduan Agus juga meminta agar pihak bank tidak hanya memberikan salinan dokumen, tetapi memberikan kepastian mengenai status sertifikat asli rumah yang menjadi objek kredit.
Persoalan ini diharapkan dapat memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang jelas dan transparan, sehingga tidak terus merugikan pemilik rumah maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap objek tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BTN belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi hilangnya sertifikat, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh. (AMD)

Penulis : Mufid
Editor : Eka Setiawan









