Bandar Lampung (dinamik.id)-Laporan mengenai dugaan pemotongan upah buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung sebesar Rp24 miliar akan diselidiki Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Termasuk potensi pelanggaran Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja lainnya.
“Sedang kita dalami, apakah ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat akan kami bahas bersama antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung dan pimpinan KSOP Kelas I Panjang. Pembahasan juga dapat melibatkan dinas yang menangani koperasi di tingkat provinsi maupun Kota Bandar Lampung,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat dihubungi awak media, Jumat (22/5/2026).
Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menciptakan tata kelola tenaga kerja bongkar muat yang lebih tertib, profesional, dan berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga stabilitas aktivitas kepelabuhanan di Pelabuhan Panjang.
Agus Nompitu menerangkan keberadaan Koperasi TKBM merupakan amanat regulasi pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Direktur Jenderal dan satu Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
“Ini adalah hasil SKB yang mengatur tata kelola pelabuhan, yakni SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Nomor UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor 93/DJPPK/XII/2011, dan Nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Dalam aturan tersebut diamanatkan bahwa penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan dikelola dalam satu wadah khusus, yakni Koperasi TKBM,” ujar Agus.
Disnaker, lanjut Agus, melalui Tim Pengawasan Ketenagakerjaan fokus melakukan pengawasan terhadap penerapan norma ketenagakerjaan dalam aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Panjang.
Selain pengawasan tenaga kerja, Disnaker juga menyoroti legalitas organisasi atau serikat pekerja yang terlibat dalam aktivitas TKBM. Agus menekankan bahwa seluruh keanggotaan harus memiliki registrasi resmi dan terverifikasi oleh instansi terkait.
“Sedangkan terkait serikat tenaga kerja tentu dengan keanggotaan yang teregister di KSOP Kelas I Panjang dan tercatat atau terverifikasi pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung,” tambahnya.
Di sisi lain, mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 6 tahun 2023, tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan terdapat sejumlah hak dan kewajiban koperasi TKBM.
Diantaranya, pada Pasal 21 disebutkan dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia TKBM secara mandiri, Koperasi TKBM menyediakan anggaran pendidikan dan pelatihan dalam perencanaan anggaran Koperasi.
Kemudian, TKBM anggota Koperasi TKBM secara periodik diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pada pasal 24 mengatur sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan bagi koperasi TKBM yang terbukti melanggar aturan.
Aksi FBBMP
Sebelumnya, Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP) melakukan aksi di depan kantor Gubernur Lampung menyatakan adanya dugaan pemotongan upah melalui mekanisme koperasi yang diperkiran mencapai Rp24 miliar pertahun. “Dan itu berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun terakhir,” ungkap Dewan Penasehat FBBMP, A. Kennedy. Hal itu dinilai amat merugikan buruh bongkar muat pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Kennedy juga menyampaikan bahwa kedatangan nya kali ini hanya meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap hak dan kesejahteraan buruh.
“Kami hanya ingin hak-hak buruh diperhatikan. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujar Kennedy.
FBBMP juga menyoroti dugaan potongan dana perumahan yang dinilai belum memiliki kejelasan peruntukan. Mereka meminta pemerintah melakukan pengawasan agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi. (EKA)

Penulis : Eka
Editor : Eka Setiawan









