Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu.

i

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu.

Bandar Lampung (dinamik.id)-Laporan mengenai dugaan pemotongan upah buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung sebesar Rp24 miliar akan diselidiki Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Termasuk potensi pelanggaran Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja lainnya.

“Sedang kita dalami, apakah ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat akan kami bahas bersama antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung dan pimpinan KSOP Kelas I Panjang. Pembahasan juga dapat melibatkan dinas yang menangani koperasi di tingkat provinsi maupun Kota Bandar Lampung,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat dihubungi awak media, Jumat (22/5/2026).

Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menciptakan tata kelola tenaga kerja bongkar muat yang lebih tertib, profesional, dan berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga stabilitas aktivitas kepelabuhanan di Pelabuhan Panjang.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Lampung, Senin 11 Desember 2023

Agus Nompitu menerangkan keberadaan Koperasi TKBM merupakan amanat regulasi pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Direktur Jenderal dan satu Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.

“Ini adalah hasil SKB yang mengatur tata kelola pelabuhan, yakni SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Nomor UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor 93/DJPPK/XII/2011, dan Nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Dalam aturan tersebut diamanatkan bahwa penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan dikelola dalam satu wadah khusus, yakni Koperasi TKBM,” ujar Agus.

Disnaker, lanjut Agus, melalui Tim Pengawasan Ketenagakerjaan fokus melakukan pengawasan terhadap penerapan norma ketenagakerjaan dalam aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Panjang.

Selain pengawasan tenaga kerja, Disnaker juga menyoroti legalitas organisasi atau serikat pekerja yang terlibat dalam aktivitas TKBM. Agus menekankan bahwa seluruh keanggotaan harus memiliki registrasi resmi dan terverifikasi oleh instansi terkait.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Tahun Baru 2024

“Sedangkan terkait serikat tenaga kerja tentu dengan keanggotaan yang teregister di KSOP Kelas I Panjang dan tercatat atau terverifikasi pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung,” tambahnya.

Di sisi lain, mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 6 tahun 2023, tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan terdapat sejumlah hak dan kewajiban koperasi TKBM.

Diantaranya, pada Pasal 21 disebutkan dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia TKBM secara mandiri, Koperasi TKBM menyediakan anggaran pendidikan dan pelatihan dalam perencanaan anggaran Koperasi.

Kemudian, TKBM anggota Koperasi TKBM secara periodik diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pada pasal 24 mengatur sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan bagi koperasi TKBM yang terbukti melanggar aturan.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Buka Kongres Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) KE-XIII Tahun 2024

Aksi FBBMP

Sebelumnya, Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP) melakukan aksi di depan kantor Gubernur Lampung menyatakan adanya dugaan pemotongan upah melalui mekanisme koperasi yang diperkiran mencapai Rp24 miliar pertahun. “Dan itu berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun terakhir,” ungkap Dewan Penasehat FBBMP, A. Kennedy. Hal itu dinilai amat merugikan buruh bongkar muat pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

Kennedy juga menyampaikan bahwa kedatangan nya kali ini hanya meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap hak dan kesejahteraan buruh.

“Kami hanya ingin hak-hak buruh diperhatikan. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujar Kennedy.

FBBMP juga menyoroti dugaan potongan dana perumahan yang dinilai belum memiliki kejelasan peruntukan. Mereka meminta pemerintah melakukan pengawasan agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi. (EKA)

Penulis : Eka

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan
Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin
Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!
Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:19 WIB

Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:43 WIB

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:10 WIB

Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi

Berita Terbaru