Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

i

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

Jakarta (dinamik.id)-Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya pada acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan oleh Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Burhanuddin juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri.

Melalui Satgas PKH, pemimpin Korps Adhyaksa itu menekankan bahwa penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun.

Baca Juga :  Komunitas Baca Lampung Ngobrol dan Berpikir Gelar Kegiatan Bedah Buku

“Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegas dia.

Adapun pada Rabu ini, Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp10 triliun hasil denda administratif ke kas negara.

Jaksa Agung mengatakan penyerahan uang total senilai Rp10.270.051.886.464,00 tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja satgas kepada publik.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Stabil

Ia merinci total uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359 serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105.

Selain menyerahkan uang, Satgas PKH juga menyerahkan 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali, ke negara. (RED)

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Komisi VIII Soroti Dugaan ‘Jual Beli’ Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung Viral di Medsos
Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh
Usai Dicopot Presiden, Kejagung Tetapkan Mantan Kepala dan Dua Pimpinan BGN Tersangka
Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah
Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung
Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang
Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:08 WIB

Komisi VIII Soroti Dugaan ‘Jual Beli’ Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung Viral di Medsos

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:00 WIB

Usai Dicopot Presiden, Kejagung Tetapkan Mantan Kepala dan Dua Pimpinan BGN Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:51 WIB

Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:58 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung

Berita Terbaru