Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

i

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

Jakarta (dinamik.id)-Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya pada acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan oleh Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Burhanuddin juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar, Menghadiri Musrenbang RKPD 2024

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri.

Melalui Satgas PKH, pemimpin Korps Adhyaksa itu menekankan bahwa penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Kapolres Mesuji Beserta Jajaran Audensi Bersama Pengurus Muhammadiyah Mesuji

“Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegas dia.

Adapun pada Rabu ini, Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp10 triliun hasil denda administratif ke kas negara.

Jaksa Agung mengatakan penyerahan uang total senilai Rp10.270.051.886.464,00 tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja satgas kepada publik.

Baca Juga :  Kunjungan ke Suoh, Mirza Bertekad Wujudkan Pembangunan Merata hingga ke Desa

Ia merinci total uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359 serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105.

Selain menyerahkan uang, Satgas PKH juga menyerahkan 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali, ke negara. (RED)

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR
Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi
Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Pesisir Pesawaran, IJP Lampung Bagikan 1.000 Masker

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 September 2026 - 14:29 WIB

36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR

Berita Terbaru

Direktur Utama PT Semen Baturaja Suherman Yahya foto bersama jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung di Kantor Semen Baturaja (Tbk Pabrik Panjang), Rabu, 23 September 2026.

Ekonomi dan Kreatif

Semen Baturaja Siap Berkolaborasi dengan PWI Lampung

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:03 WIB