Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie.

i

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie.

Jakarta (dinamik.id) – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” kata Jimly dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Jimly mengatakan anggota KPRP memiliki beberapa pandangan yang berbeda terkait dengan mekanisme pengangkatan Kapolri.

Sebagian berpendapat bahwa pengangkatan Kapolri tidak perlu mendapat konfirmasi atau persetujuan dari DPR. Namun, anggota komisi yang lain juga memiliki pandangan bahwa pemilihan Kapolri tetap berjalan dengan mekanisme saat ini.

Baca Juga :  Sekda Syamsudin Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama di RJU

Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan diskusi panjang mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan arahan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” katanya.

Ia menegaskan bahwa persetujuan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri maupun Panglima TNI bukan merupakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hak konfirmasi parlemen atau right to confirm.

Baca Juga :  Webinar Kolaborasi Bahas Masa Depan Kondisi Pariwisata Pesisir Lampung

Dalam mekanisme tersebut, menurut dia, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan.

“Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen. Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak,” kata Jimly.

Baca Juga :  Rangkaian HUT MESUJI Ke - 14, Pemkab Mesuji Gelar Istighosah dan Ziarah Makam Leluhur

Namun Jimly mengakui dalam praktiknya selama ini, calon yang diajukan Presiden hampir selalu memperoleh persetujuan DPR.

Ia menambahkan, keputusan mempertahankan mekanisme yang ada diambil setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai aspek konstitusional, serta dinamika kelembagaan dan hasil diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri. (red)

Berita Terkait

Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin
Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Seksual
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!
Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara
Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:10 WIB

Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:33 WIB

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Seksual

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:24 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Berita Terbaru