Bandar Lampung (dinamik.id)-Ketua Umum Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Lampung Ronal Ramdan mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak main-main dalam menentukan pelaksana pekerjaan konstruksi.
Pasalnya, penetapan pemenang tender akan berdampak pada kualitas pekerjaan yang saat ini menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi maupun Pemda se Lampung.
“Pesannya sederhana, tetapi tegas. Jangan sampai uang rakyat diberikan kepada tangan yang tidak memiliki kemampuan nyata untuk mengerjakannya,” tegas Ketua Aspeknas Lampung, Ronal Ramdan, saat dihubungi awak media, Kamis (6/8/2026).
Dinas-dinas di Provinsi Lampung, lanjutnya, harus profesional. Jangan asal tunjuk atau memberi ruang bagi mereka yang tidak jelas rekam jejaknya.
Sebab, menurutnya, pekerjaan konstruksi mempertaruhkan keselamatan publik dan kualitas pembangunan daerah.
Peringatan tersebut bukan semata soal siapa yang memperoleh sebuah paket pekerjaan. Lebih jauh, Ronal menyoroti bagaimana proses sejak awal menentukan kualitas pembangunan yang akan dinikmati masyarakat.
Sebab proyek yang baik tidak lahir ketika alat berat mulai masuk ke lokasi. Ia dimulai jauh sebelumnya.
Dari dokumen perencanaan, penyusunan persyaratan, proses pemilihan, pemeriksaan kemampuan perusahaan, ketersediaan tenaga ahli, peralatan, pengalaman, hingga pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Hal ini diungkapkannya lantaran geram atas dugaan maraknya praktik “pinjam bendera” pada lelang pekerjaan yang menjadi pemenang tender.
Istilah ini merujuk pada kondisi ketika sebuah badan usaha secara administratif tampil sebagai peserta atau pemenang pekerjaan, tetapi pelaksanaan proyek di lapangan justru diduga dikendalikan atau dikerjakan oleh pihak lain. Jika praktik semacam itu benar terjadi, persoalannya tidak berhenti pada hubungan antar perusahaan.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar, sambung Ronal, bagaimana perusahaan tersebut bisa dinyatakan memenuhi persyaratan sejak awal?
“Di sinilah pemerintah dan instansi vertikal harus membuka mata. Perusahaan konstruksi bukan sekadar papan nama. Ada tenaga ahli, pengalaman, kemampuan teknis, peralatan, keselamatan kerja, dan tanggung jawab hukum yang seharusnya melekat pada badan usaha pelaksana,” jelas Ronal.
Menurut dia, perusahaan konstruksi semestinya bukan hanya kuat dalam dokumen administrasi, tetapi juga memiliki kemampuan nyata untuk menjalankan pekerjaan. Sebab konstruksi adalah pekerjaan yang memiliki risiko.
Kesalahan perhitungan, lemahnya pengawasan, minimnya kompetensi tenaga teknis, hingga penggunaan sumber daya yang tidak sesuai dapat berujung pada kualitas pekerjaan yang buruk. Dan ketika fasilitas publik bermasalah, masyarakatlah yang pertama kali merasakan akibatnya.
Ronal juga mengingatkan konsekuensi hukum yang dapat muncul dari praktik pinjam bendera.
Menurut dia, persoalan tersebut berpotensi menempatkan direktur atau penanggung jawab badan usaha pada posisi yang sangat rentan apabila mereka hanya menjadi pihak formal di atas dokumen. Sementara pengendalian pekerjaan sesungguhnya berada di tangan pihak lain.
“Jangan sampai karena meminjamkan perusahaan, para direktur yang rata-rata kurang memahami aturan hukum jasa konstruksi, justru menjadi tumbal hukum,” ujarnya.
Di sinilah persoalan profesionalisme menjadi penting. Sebuah badan usaha tidak cukup hanya memiliki nama, akta, sertifikat, atau dokumen administratif. Di balik badan usaha tersebut terdapat tanggung jawab profesional dan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, menurut Ronal, perusahaan yang memenangkan pekerjaan harus benar-benar mampu menunjukkan kapasitasnya. Bukan sekadar ada ketika proses tender berlangsung, lalu menghilang ketika pekerjaan dimulai.
Perdebatan mengenai proyek konstruksi selalu bermuara pada satu hal, tambah, Ronal, yaitu apa yang diterima masyarakat dari uang yang telah mereka bayarkan melalui pajak?
Jalan yang cepat rusak berarti masyarakat kembali menanggung dampaknya. Gedung yang bermasalah berarti pemerintah harus mengeluarkan biaya lagi untuk memperbaikinya. Dan ketika kualitas pembangunan buruk sampai mengancam keselamatan, kerugiannya tidak lagi bisa dihitung hanya dengan angka dalam kontrak.
“Pada akhirnya, masyarakat kembali membayar. Pertama melalui pajak, kemudian melalui biaya perbaikan. Dan yang paling mahal adalah ketika kualitas pekerjaan yang buruk mengancam keselamatan masyarakat,” kata pengusaha muda itu.
Karena itu, setiap rupiah APBD maupun APBN, menurut dia, harus diterjemahkan menjadi pekerjaan yang benar-benar berkualitas. Bukan sekadar proyek yang selesai secara administrasi, tetapi bermasalah ketika diuji oleh waktu.
Ronal kemudian mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan di lingkungan pemerintah daerah maupun instansi vertikal untuk bekerja lebih teliti dan profesional.
Verifikasi, menurutnya, tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja. Rekam jejak perusahaan, kemampuan teknis, tenaga ahli, peralatan, pengalaman pekerjaan, hingga kapasitas riil badan usaha harus menjadi bagian penting dalam memastikan kelayakan pelaksana.
Jika terdapat indikasi kejanggalan, pemeriksaan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sebab dalam konstruksi, sebuah dokumen bisa saja terlihat sempurna.
Tetapi lapangan tidak pernah bisa berbohong.Di sanalah kualitas perusahaan benar-benar diuji. Apakah tenaga ahlinya tersedia, apakah peralatannya ada, apakah metode kerjanya dijalankan, dan apakah pekerjaan dikerjakan sesuai spesifikasi.
Lampung, kata Ronal, sebenarnya memiliki banyak pelaku usaha konstruksi profesional. Mereka membangun perusahaan dari bawah, mengumpulkan pengalaman, memenuhi persyaratan, mempekerjakan tenaga ahli, membeli atau menyewa peralatan, dan menjaga reputasi bertahun-tahun.
Karena itu, industri konstruksi tidak boleh kehilangan ruang bagi mereka hanya karena muncul ‘praktik-praktik’ yang membuat persaingan menjadi tidak sehat.
“Industri konstruksi tidak boleh dikotori oleh praktik yang membuat perusahaan profesional kalah bersaing dengan mereka yang hanya mengandalkan kedekatan atau permainan di balik layar,” tegasnya. (Amd)

Penulis : Mufid
Editor : Eka Setiawan









