BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)-Kasus dugaan penggelapan kendaraan rental senilai Rp1,16 miliar yang melibatkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati (YI), resmi memasuki babak baru usai penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026, kepolisian kini fokus mengumpulkan bukti guna melangkah ke tahap penetapan tersangka.
“Status perkaranya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apabila alat bukti sudah dinilai cukup, langkah selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” kata AKBP Ujang Supriyanto, Kamis (18/9/2026).
Di lain pihak, ketika dimintai konfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus yang menyeret namanya, Yunika Indahayati belum memberikan keterangan terperinci. “Aku nanti klarifikasi ya,” ujar Yunika dalam pesan singkat WhatsApp, Jumat (18/9/2026).
Kronologi
Adapun persoalan ini mencuat ketika biaya sewa menunggak dan beberapa unit kendaraan diduga dipindahtangankan serta digadaikan kepada pihak ketiga. Sejauh ini, polisi telah menyita tiga unit kendaraan (Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn) sebagai barang bukti. Total kerugian korban dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1.163.600.000.
Berdasarkan berkas laporan, skema dugaan penggelapan ini bermula pada 18 Desember 2025 ketika terlapor menyewa 1 unit Mitsubishi Pajero Sport hitam. Kerja sama sewa tersebut berlanjut secara bertahap hingga mencakup total 7 unit armada, antara lain:
* 1 unit Mitsubishi Pajero Sport
* 1 unit Toyota Alphard
* 1 unit Toyota Innova Zenix
* 1 unit Toyota Veloz
* 1 unit Toyota Avanza
* 2 unit Toyota Innova Reborn
Pertanyakan Angka
Lebih lanjut, terlapor YI menyampaikan klarifikasi didampingi kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, di Kantor Hukum Sopian Sitepu, Sabtu sore (19/9).
Sopian menegaskan, perkara tersebut merupakan persoalan pribadi antara Yunika dan pemilik rental berinisial D, bukan perkara yang berkaitan dengan partai ataupun jabatan Yunika sebagai anggota DPRD.
“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan jabatan,” tegas Sopian.
Menurutnya, kendaraan digunakan setelah adanya permintaan dari pemilik rental. Selama itu pula, pembayaran disebut dilakukan secara teratur dan rutin.
Soal keberadaan mobil, muncul dua versi yang berbeda. Namun Yunika bersikukuh bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah diserahkan.
Yunika mengaku terkejut ketika persoalan tersebut bergulir menjadi pemberitaan. “Saya sangat berhubungan baik dengan pemilik rental, bahkan seperti adik saya sendiri. Saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar, karena mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan angka Rp1,16 miliar yang disebut dalam pemberitaan. Menurut Yunika, angka tersebut tidak menggambarkan perhitungan yang sebenarnya.
“Kalau sampai Rp1,16 miliar, menurut saya itu tagihan sekitar 100 mobil,” kata anggota Fraksi Gerindra itu.
Yunika mengatakan dirinya bahkan telah membuka ruang untuk menghitung kembali apabila masih terdapat kekurangan pembayaran. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.
Di tengah simpang-siurnya informasi, Yunika juga membantah telah menerima panggilan dari Polda Lampung. “Kalau katanya ada panggilan ke Polda, saya juga belum dipanggil,” tegasnya.
Sopian memastikan pihaknya akan menemui D untuk membuka kembali duduk perkara, menghitung persoalan secara terang, dan memastikan fakta mengenai kendaraan serta kewajiban pembayaran.
Sebab, di tengah derasnya kabar yang beredar, pihak Yunika meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh—bukan hanya dari satu sisi cerita. (Naz)

Penulis : Ahlun Nazar
Editor : Eka Setiawan









