LIWA (dinamik.id)–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mencatat capaian positif dalam pelayanan publik. Hingga bulan Agustus 2026, realisasi pelayanan perizinan dan nonperizinan yang telah diterbitkan mencapai 2.045 layanan.
Capaian ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Barat, Ir. Robert Putra, S.ST., M.T., sebagai bentuk komitmen MPP dalam memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi masyarakat.
“Alhamdulillah sampai Agustus 2026 ini kita sudah merealisasikan 2.045 pelayanan perizinan dan nonperizinan. Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim dan dukungan sistem yang sudah kita digitalisasikan,” ujar Ir. Robert Putra, dalam siaran persnya, Jumat (18/9/2026).
Dilayani Melalui 4 Aplikasi Digital
Untuk mempercepat dan mempermudah proses, DPMPTSP Lampung Barat kini melayani seluruh pengajuan melalui 4 aplikasi utama yang terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Barat:
1. MPP Digital
Sebagai layanan terpadu, memfasilitasi pelayanan perizinan Tenaga kesehatana dan Tenaga medis.
2. OSS-Online Single Submission
Untuk perizinan berusaha berbasis risiko. Digunakan untuk penerbitan NIB, izin usaha, dan sertifikat standar pelaku UMKM hingga perusahaan.
3. SiCantik – Sistem Informasi Cantik
Aplikasi perizinan daerah untuk layanan kewenangan kabupaten seperti izin operasional sekolah, izin penelitian,pkkpr non berusaha dll.
4. SIMBG – Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
Mempermudah masyarakat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dengan sistem digital ini, waktu proses menjadi lebih singkat, transparan, dan dapat dipantau langsung oleh pemohon.
Dorong Iklim Investasi dan Kemudahan Usaha
Menurut Ir. Robert Putra, digitalisasi pelayanan ini sejalan dengan target Pemkab Lampung Barat untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan online agar tidak perlu datang berulang kali ke kantor.
“Target kita bukan hanya jumlah, tapi juga kualitas pelayanan. Cepat, mudah, dan tidak ada pungli. Silakan datang ke MPP Lampung Barat atau ajukan secara online melalui 4 aplikasi tersebut,” tambahnya.
DPMPTSP Lampung Barat menargetkan realisasi layanan terus meningkat hingga akhir tahun 2026 seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara resmi. (advetorial)
Informasi lebih lanjut:
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Barat, Jl. [Alamat MPP Liwa]
Jam Layanan: Senin – kamis,08.00-16.00
Jumat, 08.00 – 16.30 WIB

Penulis : Rifai
Editor : Eka Setiawan









