Gubernur Lapung Intruksikan KBM Daring Hingga 10 September Akibat Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) – Menyusul erupsi baru Gunung Anak Krakatau, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar akibat dampak abu vulkanik.(8/09/2026).

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung itu, Gubernur meminta seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB untuk memperpanjang pembelajaran secara daring atau online hingga tanggal 10 September 2026.

Baca Juga :  Perkuat Sektor Kesehatan, Pemprov Lampung MoU dengan SCCR Indonesia

“Memperpanjang Kegiatan Belajar Mengajar seluruh jenjang Satuan Pendidikan secara daring/online sampai dengan tanggal 10 September 2026,” bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Selain itu, selama pembelajaran daring berlangsung, setiap sekolah diminta bertanggung jawab menjaga kebersihan kelas dan lingkungan dari dampak penyebaran abu vulkanik.

Baca Juga :  Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir

Gubernur juga mengimbau masyarakat dan pelajar untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus beraktivitas di luar, warga diwajibkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lain sesuai standar protokol kesehatan.

Poin keempat dalam edaran menyebutkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mengacu pada data resmi dari otoritas yang berwenang.

Surat edaran ini ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026 dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Apresiasi Peran Mathla’ul Anwar dalam Pendidikan dan Dakwah Umat

Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi dampak abu vulkanik terhadap kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta untuk memastikan proses belajar tetap berjalan aman.

Pemerintah kabupaten/kota diminta segera menindaklanjuti edaran ini dan menyosialisasikannya ke seluruh sekolah di wilayah masing-masing.(**)

Penulis : Pina

Editor : pina

Berita Terkait

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam
Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!
KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan
Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 Sekolah Raih Adiwiyata 2026-2030
Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD Lampung, Minta Tantangan Fiskal Tak Dibebankan ke Rakyat
Erupsi GAK, Mikdar Ilyas : Postur Anggaran Penanggulangan Bencana Lampung Perlu Dievaluasi
Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Posisi Sasa Chalim dan Najiuloh, untuk Optimalisasi AKD
DPRD Lampung Desak Sekolah Diliburkan Sementara Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:34 WIB

KPK Jadikan Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Percontohan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:44 WIB

Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 Sekolah Raih Adiwiyata 2026-2030

Rabu, 9 September 2026 - 20:23 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD Lampung, Minta Tantangan Fiskal Tak Dibebankan ke Rakyat

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:40 WIB