Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Persoalan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang terjadi di wilayah Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, resmi dilaporkan ke Polda Lampung.

Didampingi tim kuasa hukum dari Bill Law Firm and Partners, perwakilan korban mendatangi SPKT Polda Lampung pada Senin malam, 7 September 2026.

Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/687/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 8 September 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  LAG Kecam Tindak Asusila Oknum Guru SMP di Bandar Lampung

Kuasa hukum pelapor, Billi Firmansyah mengungkap rangkaian persoalan yang disebut telah terjadi sejak 2025. Salah satunya berkaitan dengan dugaan maraknya pencurian kelapa sawit di wilayah tersebut.

Menurut Billi, kondisi itu kemudian mendorong masyarakat setempat membentuk sebuah perkumpulan atau komunitas masyarakat petani sawit.

“Perkumpulan tersebut disebut dibentuk karena masyarakat merasa resah dengan dugaan pencurian hasil perkebunan yang terjadi berulang kali,” ujar Billi, Senin (8/9/2026)

Namun, persoalan kemudian berkembang pada Minggu malam, 6 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama komunitas petani sawit mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian di perkebunan sawit milik Julianus, untuk kemudian dibawa ke Polsek Seputih Surabaya.

Baca Juga :  Magrib-Magrib Nyabu, Warga Terbanggi Besar Digerebek Polisi

Setelahnya, pelapor bersama rekan-rekan komunitas kembali melakukan penyisiran di area perkebunan sawit untuk mencari barang bukti lain. Di lokasi tersebut, pelapor dan rekan-rekannya dihadang oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 30 orang yang diduga merupakan keluarga dan kerabat dari pelaku pencurian.

Kelompok tersebut menanyakan keberadaan Indra (terduga pelaku pencurian). Saat itu kondisi semakin memanas dan diduga terjadi tindakan pengeroyokan kepada korban AF dan SR.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Terima Pengembalian Kerugian Negara, Kasus Korupsi Mantan Kades Muamar

Akibat kejadian itu, pelapor dan korban lainnya mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya.

Keesokan harinya pada Senin, 7 September 2026, rekan-rekan korban mendapati dua unit sepeda motor yang tertinggal di lokasi kejadian sudah dalam kondisi hangus terbakar.

Atas kejadian rangkaian pengeroyokan dan perusakan serta pembakaran kendaraan tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya melaporkan perkara ini ke Polda Lampung agar dapat segera diselidiki dan diproses secara hukum. (Amd)

Penulis : Ahmad Mufid

Editor : pina

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB